Suara.com - Puluhan data pemilih ganda ditemukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan. Satu pemilih ditemukan mencoblos berulang kali.
Hal tersebut terjadi di beberapa daerah. Seperti kabupaten Toraja Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah mengatakan ada empat daerah yang sudah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Sulsel 2024 ini. Yakni, kabupaten Maros, Bone, Luwu Timur dan Toraja Utara.
Kata Hasbullah, daerah ini sudah memenuhi unsur pemungutan suara ulang karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran di tempat pemungutan suara.
"Ada 5 TPS di 4 kabupaten yang sudah PSU. 1 TPS di Bone, 2 Toraja Utara 2 TPS dan di Maros 1 di Lutim," ujarnya saat dihubungi Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, PSU mesti dipercepat karena keterbatasan waktu. Sesuai aturan, batas waktu PSU hanya dalam 10 hari setelah pencoblosan.
Selain itu, daerah lain yang akan menggelar PSU adalah 1 TPS di Luwu Timur, 3 TPS di Enrekang 3 TPS, 1 di Makassar, 1 di Soppeng dan 1 di Luwu. Tidak hanya Pilgub tapi juga Pilwali dan Pilbup.
"Jika logistik bisa sampai hari ini di Makassar, besok atau lusa kita akan PSU. Karena kan cetaknya di Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan 11 TPS di Sulsel melakukan pencoblosan ulang.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jumlah PSU kemungkinan masih bertambah. Bawaslu sekarang ini masih melakukan pengkajian di daerah lain.
Bawaslu sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada 2024.
Seperti misalnya di Luwu Timur, ada petugas KPPS yang menuliskan nama pemilih di surat suara.
"Di Toraja juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Juga ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, tidak ada namanya di DPTb, berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," bebernya.
Kata Saiful, pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pilkada Serentak 2024 harus selesai paling lambat Jumat, 6 Desember 2024.
Pemilih Ganda Terancam Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menemukan kasus pemilih ganda di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Satu pemilih ketahuan mencoblos berulang kali. Hal tersebut terjadi di kabupaten Toraja Utara.
"Di Toraja (utara) ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda," kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa, 3 Desember 2024.
Masalah lain adalah ada pemilih yang tidak ada dalam DPT, juga di DPTb dan berpenduduk di luar dari daerah atau TPS di mana dia mencoblos. Semisal, di KTP tercatat sebagai warga Makassar, tetapi mencoblos di daerah lain.
Olehnya, kata Saiful, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali terancam pidana. Hal tersebut sudah diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saiful menjelaskan, setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024, hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS).
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dengan ancaman 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta.
"Ada ketentuan pidananya. Kalau Toraja sudah ditangani Bawaslu, lalu hasil pemeriksaannya nanti akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas. Jika ada pelanggaran pidana, maka akan diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Hasil rapat dengan Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil keputusan, apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Mendadak Mati Lampu saat Rapat Pilkada, Detik-detik Kebakaran di Kantor KPU Morowali, Kotak Suara Selamat?
-
Antisipasi Kerusuhan, Polda Metro Jaya Kerahkan 800 Personel Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
-
Ancam Laporkan KPU ke DKPP, Kubu RK-Suswono Ngotot Pemungutan Suara Ulang di Jakarta, Kenapa?
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Ramadan 2026 Penuh Berkah, Ribuan Takjil Gratis dan Bansos Disalurkan Setiap Hari
-
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat