Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, belum adan gugatan perselihan hasil pemilu untuk Pilkada 2024 tingkat Gubernur di Mahkamah Konstitusi atau MK. Kekinian yang terbanyak gugatan perselihan hasil pemilu hanya pada tingkat Bupati.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Ia awalnya menyampaikan jika pihaknya sudah merekap data. Hasilnya ada 86 perselihan hasil Pilkada untuk tingkat Bupati dan 29 untuk tingkatan Wali Kota sudah masuk catatan Kemendagri.
"Ada 86 perselisihan hasil pilkada untuk bupati, ada 29 untuk wali kota," kata Bima.
Kendati begitu, hingga kekinian belum ada tercatat gugatan masuk untuk tingkat atau level Pilkada Gubernur.
"Tidak ada catatan sejauh ini terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilkada untuk tingkat gubernur. Jadi yang terbanyak tingkat bupati tadi 86 dan wali kota 29," katanya.
Di sisi lain, dalam rapat ini, Bima juga menyampaikan jika pihaknya telah meyetujui bersama DPR RI jika Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025. Pilkada ulang dilakukan hanya untuk daerah yang calonnya menang itu Kotak Kosong.
"Kami laporkan, ini ada daerah yang tadi. Ada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong," katanya.
"Dan berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus. Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi," sambungnya.
Baca Juga: Rapat Bareng DPD, Wamendagri Bima Arya: 28 Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Pilkada 2024
Berita Terkait
-
Rapat Bareng DPD, Wamendagri Bima Arya: 28 Petugas Pemilu Meninggal Dunia di Pilkada 2024
-
MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?
-
Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK Terkait Pengajuan Sengketa Pilkada
-
Pram-Rano Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada, Todung Mulya Lubis Jadi Ketua Tim Hukum
-
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Diumumkan Besok, KPU DKI Jakarta Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati