Suara.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan judi online dan penipuan daring semakin marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, terdapat normalisasi dalam konteks judi online dan penipuan online, temuan ini sangat menarik karena dijadikan sumber mata pencaharian baru oleh sebagian orang.
"Saat ini kami melihat bahwa ada semacam normalisasi, dalam konteks judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru," kata Judha Nugraha dalam diskusi publik "Korupsi dan Kejahatan Siber" yang dipantau di Youtube AJI Indonesia, Jumat (13/12/2024).
Judha mengungkapkan bahwa saat ini terdapat warga negara yang secara sadar memilih bekerja di sektor judi online dan penipuan daring karena tergiur dengan gaji tinggi.
"Jadi saat ini, yang kami record, ada warga negara kita yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu (judi online dan online scam), karena menjanjikan gaji tinggi," ungkap Judha.
Kasus tersbut kata Judha, tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penipuan, atau eksploitasi, karena para pekerja secara sadar memilih sektor tersebut dengan alasan penghasilan yang besar.
"Jadi tidak terpenuhi unsur-unsur TPPU, tidak ada penipuan di sana, tidak ada eksploitasi, yang bekerja memang memilih di sektor itu karena memang menjanjikan penghasilan yang besar," tegas Judha.
Tidak hanya soal normalisasi judol dan penipuan online, Judha juga mengungkapkan adanya kasus baru di Afrika Selatan, di mana tujuh WNI bekerja sebagai love scammer. Tiga di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia, namun sempat kembali lagi ke Johannesburg.
"3 dari 7 ini kita tangani dan pulangkan ke Indonesia, 3 di antaranya ini pernah bekerja di Laos dan Kamboja. Kita tangani kasusnya, kita pulangkan, dan kemudian berangkat kembali ke Johannesburg, itu kasus pertama," kata dia.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemuda Pengangguran Sukses Berkat Main Judi Slot
Ia kemudian bicara soal kasus WNI berinisial YAP di Jepang yang merampok rumah lansia akibat kehabisan uang karena judi online.
"Nah, kemudian kasus kedua, inisial YAP, baru saja terjadi sebulan lalu, di Jepang, WNI melakukan perampokan di rumah lansia usia 81 tahun, kita sudah melakukan akses, bertemu di penjara dan motifnya karena yang bersangkutan kehabisan uang akibat judi online," ungkap Judha.
Judha menjelaskan bahwa YAP kehabisan uang setelah menghabiskan Rp 25 juta dan berutang Rp 9 juta untuk judi online, sehingga nekat merampok rumah lansia karena terdesak kebutuhan.
"Dia habis Rp 25 juta, ngutang Rp 9 juta, bingung buat makan engga ada, akhirnya gelap mata, kemudian dia ngerampok di rumah lansia," jelas Judha.
Terakhir, Judha menekankan bahwa judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga telah menjangkau WNI di luar negeri, sehingga diperlukan upaya bersama untuk mencari solusi.
"Jadi, ini menunjukkan bahwa kasus judi online bukan hanya di Indonesia, namun sudah merambah ke warga negara kita yang di luar negeri, itulah kita perlu duduk bersama seperti ini untuk mencari solusi," pungkasnya. (Moh Reynaldi Risahondua)
Berita Terkait
-
Usulkan Judol Jadi Extraordinary Crime, Fraksi PKB: Butuh UU dan Badan Khusus
-
Maraknya Judi Online di Indonesia: Mengapa Semakin Banyak Orang Tergoda?
-
Meutya Hafid Pecat 5 Pegawai di Tengah Kasus Judi Online Komdigi
-
900.000 Mahasiswa Kecanduan Judi Online, Pakar Keuangan dan Investasi Beri Analisanya
-
OJK Minta Anak Muda Paham Investasi Biar Tidak Judi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim