Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang menilai pimpinan lembaga antikorupsi memiliki nyali kecil dalam upaya pemberantasan rasuah. Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Tanak menganalogikan penilaian itu layaknya penonton sepak bola yang bangga akan komentarnya.
"Memberi komentar kepada pemain sepak bola. Seakan-akan pemain sepak bola yang sedang bermain sepak bola itu tidak pandai bermain," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12/2024).
Dia menyebut pernyataan tersebut, menunjukkan yang memberikan komentar menjadi pihak yang lebih hebat.
"Mereka merasa merekalah yang lebih hebat bermain sepak bola, daripada pemain sepak bola yang sedang mereka tonton, padahal mereka sendiri tidak bisa bermain sepak bola," jelas Tanak.
Dia menyebut dalam penanganan kasus korupsi, tidak hanya soal nyali yang besar untuk melakukan penindakan, melainkan bagaimana peristiwa hukumnya.
"Penanganan suatu perkara pidana, bukan didasari pada 'nyali' seperti yang dikatakan oleh Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK," katanya.
"Perlu diketahui bahwa suatu perkara pidana diproses atau tidak, hal tersebut tergantung pada peristiwa hukum itu sendiri. Karena belum tentu suatu perbuatan hukum dapat dikualifikasi sebagai suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Pernyataan Syamsuddin yang menilai pimpinan KPK memiliki nyali kecil berawal saat dirinya mengomentari sejumlah pelanggaran etik. Setidaknya tiga pimpinan KPK terjerat pelanggaran etik. Alhasil para pimpinan tidak bisa memberikan teladan kepada para insan KPK, khususnya integritas.
Baca Juga: Gagal Diperiksa KPK Hari Ini, Yasonna Laoly Minta Penjadwalan Ulang
Lalu kemudian dia menyinggung soal nyali para pimpinan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” kata Syamsudin.
Berita Terkait
-
Bisa Dicoba, IM57+ Institute Beberkan 4 Strategi Penanganan Korupsi dan Judi Online di Indonesia
-
KPK Ungkap Temuan Bukti Baru Keterkaitan Yasonna Laoly dengan Harun Masiku
-
Penahanan Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Diperpanjang 40 Hari
-
Usut Kasus Harun Masiku, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Yasonna Laoly Rabu Depan
-
Gagal Diperiksa KPK Hari Ini, Yasonna Laoly Minta Penjadwalan Ulang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci