Suara.com - Kelakuan baik narapidana akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, akan ada proses asesmen yang bakal dilakukan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses pengajuan amnesti akan ditentukan oleh proses asesmen, apakah narapidana tersebut layak atau tidak mendapatkan pengampunan. Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses asesmen.
"Satu, soal tindak pidana; kedua, menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik; empat, kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Lain-lainnya menyangkut soal subjektif salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Imipas," sambung Supratman.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mempersiapkan pengajuan amnesti 44 ribu narapidana ke DPR RI untuk mendapatkan pertimbangan.
Supratman menyampaikan dirinya sudah berkoordinasi demgan Kementerian Imipas perihal pengajuan tersebut.
"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan bapak presiden," kata Supratman.
Supratman berharap proses pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat, yakni awal tahun 2025.
"Di akhir tahun bisa selesai sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," ujar Supratman.
Baca Juga: Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Terbanyak untuk Narapidana Kasus Narkotika
Pemerintah tengah menyiapkan pemberian amnesti untuk 44 ribu narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan terbanyak yang bakal mendapat amnesti adalah narapidana kasus narkotika.
Diketahui Supratman sebelumnya menegaskan amnesti untuk narapidana kasus narkotika dikhususkan hanya untuk pengguna, bukan pengedar apalagi bandar.
"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Supratman menegaskan saat ini proses asesmen masih berlangsung. Ia berujar proses tersebut dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selain narapidana kasus narkotika, ada banyak narapidana dari kasus lain yang bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, semisal narapidna menyangkut perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
39 Ribu Pengguna Narkotika Bakal Dapat Amnesti, Terbanyak Dibanding Narapidana Kasus Lain
-
44 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti dari Prabowo, ICJR Soroti Hal Ini
-
44 Ribu Narapidana Memungkinkan Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Daftar Kasus yang Bisa Diberi Pengampunan
-
Muncul Wacana Pilkada Dipilih DPRD di HUT Golkar, Menkum Supratman: Patut Dipertimbangkan
-
Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua