Suara.com - Pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait mencatat ada sebanyak 44.000 narapidana yang memungkinkan untuk diusulkan mendapat pemberian amnesti. Data tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas atau ratas di Istana Kepresidenan Jakarta.
Hadir dalam rapat, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatam Agus Andrianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa, namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai ratas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Kendati begitu, belum ada keputusan apapun. Supratman menegaskan bahwa Prabowo setuju adanya pemberian amnesti, tetapi untuk langkah berikutnya akan meminta pertimbangan DPR.
"Yang kedua prinsipnya presiden setuju untuk pemberian amnesti, tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.
Sementara itu terkait hasil ratas, Supratman menyampaikan ada tiga hal. Pertama adalah menyangkut soal transfer terkait beberapa kasus dengan negara sahabat yang kebetulan dihukum di Indonesia.
"Kemudian yang kedua, presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan kementerian Imipas," kata Supratman.
Supratman menyampaikan alasan di balik kebijakan amnesti, yaitu untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas serta atas pertimbangan kemanusiaan.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," kata Supratman.
Baca Juga: Presiden Joe Biden Tuding Lawan Politiknya 'Bermain' di Balik Tuntutan Pidana Anaknya
Kasus-kasus yang Dapat Amnesti
Supratman menyampaikan sejumlah kasus yang nantinya bisa mendapatkan amnesti dari presiden.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman.
Selanjutnya, beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan yang sudah status orang dalam gangguan jiwa.
Termasuk narapidana yang terkena penyakit yang berkepanjangan semisal HIV. Suprtaman mengungkap kurang lebih sekitar seribu sekian orang.
"Itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga presiden setuju untuk memberikan amnesti," tutur Supratman.
Berita Terkait
-
Dalih Tingginya Angka Golput Saat Pilkada, Elite Politik Dengungkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Sudah Bergulir Lama, Menteri Hukum Sambut Baik Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Polemik Pemulangan Mary Jane, Mahfud MD Sebut Transfer Napi WNA Langgar UU jika...
-
PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya
-
Presiden Joe Biden Tuding Lawan Politiknya 'Bermain' di Balik Tuntutan Pidana Anaknya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?