Suara.com - Tim hukum presiden Korea Selatan yang dimakzulkan berpendapat pada hari Kamis bahwa Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan selama pemberlakuan darurat militer yang dramatis bulan ini.
Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen dalam pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan setelah deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade.
Mahkamah Konstitusi memulai proses terhadap Yoon pada hari Senin dan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya.
Yoon juga sedang diselidiki oleh tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyelidik antikorupsi.
"Di mana di dunia seorang pemimpin menyatakan pemberontakan selama konferensi pers langsung?" Seok Dong-hyeon, juru bicara tim hukum Yoon, mengatakan pada jumpa pers di Seoul.
Yoon membuat deklarasi darurat militernya dalam pengumuman televisi langsung, meskipun itu ditolak oleh anggota parlemen beberapa jam kemudian.
“Di mana Anda bisa menemukan pemberontakan yang berakhir dalam waktu dua atau tiga jam karena Majelis Nasional memerintahkan mereka untuk menghentikan darurat militer?” kata Seok.
Anggota parlemen Korea Selatan memaksa masuk ke parlemen melalui barisan tentara untuk menolak deklarasi darurat militer Yoon.
Protes besar-besaran terhadap pemimpin yang digulingkan, dengan demonstrasi kecil yang mendukungnya, telah mengguncang ibu kota Korea Selatan.
Baca Juga: IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Yoon dan beberapa lingkaran dalamnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Dia tetap berada di bawah larangan bepergian.
Seok mengatakan Yoon tetap “jelas dan percaya diri” tentang memperjuangkan kasusnya di pengadilan.
Yoon gagal hadir di hadapan pengawas korupsi Korea Selatan pada hari Rabu setelah dipanggil untuk diinterogasi, kata Kantor Investigasi Korupsi.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Yoon pada hari Rabu untuk menyerahkan dekrit darurat militernya, serta catatan rapat kabinet yang diadakannya tepat sebelum dan setelah pengumuman.
Mahkamah telah menetapkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, meskipun Yoon tidak diharuskan untuk hadir.
Berita Terkait
-
Drama Politik Korsel: Detik-Detik Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol!
-
Presiden Yoon Suk Yeol Enggan Hadiri Panggilan Penegak Hukum terkait Dugaan Pemberontakan
-
Detik-Detik Terakhir: Presiden Korea Selatan Terancam Ditangkap Jika Mangkir dari Interogasi
-
Drama Pemakzulan Yoon: Perebutan Kursi Hakim MK Memanas
-
IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana