Suara.com - Tim hukum presiden Korea Selatan yang dimakzulkan berpendapat pada hari Kamis bahwa Yoon Suk Yeol tidak melakukan pemberontakan selama pemberlakuan darurat militer yang dramatis bulan ini.
Yoon dilucuti dari tugasnya oleh parlemen dalam pemungutan suara pemakzulan pada akhir pekan setelah deklarasi darurat militernya yang berumur pendek pada tanggal 3 Desember, yang menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik terburuk dalam beberapa dekade.
Mahkamah Konstitusi memulai proses terhadap Yoon pada hari Senin dan memiliki waktu sekitar enam bulan untuk memutuskan apakah akan menegakkan pemakzulannya.
Yoon juga sedang diselidiki oleh tim gabungan dari polisi, kementerian pertahanan, dan penyelidik antikorupsi.
"Di mana di dunia seorang pemimpin menyatakan pemberontakan selama konferensi pers langsung?" Seok Dong-hyeon, juru bicara tim hukum Yoon, mengatakan pada jumpa pers di Seoul.
Yoon membuat deklarasi darurat militernya dalam pengumuman televisi langsung, meskipun itu ditolak oleh anggota parlemen beberapa jam kemudian.
“Di mana Anda bisa menemukan pemberontakan yang berakhir dalam waktu dua atau tiga jam karena Majelis Nasional memerintahkan mereka untuk menghentikan darurat militer?” kata Seok.
Anggota parlemen Korea Selatan memaksa masuk ke parlemen melalui barisan tentara untuk menolak deklarasi darurat militer Yoon.
Protes besar-besaran terhadap pemimpin yang digulingkan, dengan demonstrasi kecil yang mendukungnya, telah mengguncang ibu kota Korea Selatan.
Baca Juga: IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Yoon dan beberapa lingkaran dalamnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, jika terbukti bersalah. Dia tetap berada di bawah larangan bepergian.
Seok mengatakan Yoon tetap “jelas dan percaya diri” tentang memperjuangkan kasusnya di pengadilan.
Yoon gagal hadir di hadapan pengawas korupsi Korea Selatan pada hari Rabu setelah dipanggil untuk diinterogasi, kata Kantor Investigasi Korupsi.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Yoon pada hari Rabu untuk menyerahkan dekrit darurat militernya, serta catatan rapat kabinet yang diadakannya tepat sebelum dan setelah pengumuman.
Mahkamah telah menetapkan sidang pendahuluan pada tanggal 27 Desember, meskipun Yoon tidak diharuskan untuk hadir.
Berita Terkait
-
Drama Politik Korsel: Detik-Detik Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol!
-
Presiden Yoon Suk Yeol Enggan Hadiri Panggilan Penegak Hukum terkait Dugaan Pemberontakan
-
Detik-Detik Terakhir: Presiden Korea Selatan Terancam Ditangkap Jika Mangkir dari Interogasi
-
Drama Pemakzulan Yoon: Perebutan Kursi Hakim MK Memanas
-
IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf