Suara.com - Partai penguasa dan oposisi di Korea Selatan pada Selasa (17/12) berselisih mengenai pengisian posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru untuk sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, di mana masih ada tiga dari sembilan posisi hakim yang kosong.
Ketua fraksi Partai Kekuatan Rakyat, Kweon Seong-dong, yang merupakan partai berhaluan konservatif, menyatakan dalam pertemuan partai bahwa tidak mungkin bagi pelaksana tugas presiden untuk menuk hakim baru sebelum keputusan pemakzulan disahkan oleh MK.
Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas presiden setelah pemakzulan Yoon di Majelis Nasional pada Sabtu (14/12) yang mengakibatkan penangguhan tugas kepresidenan Yoon hingga 180 hari, selama periode tersebut MK akan membahas mosi pemakzulan.
Kweon menegaskan bahwa ketika kekuasaan presiden ditangguhkan, pelaksana tugas presiden tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim MK baru dan harus berhati-hati dalam meninjau pelaksanaan kewenangannya.
Sementara itu, Ketua fraksi Partai Demokrat, Park Chan-dae, yang merupakan partai oposisi utama, mengungkapkan bahwa sebaiknya sidang pemakzulan dilanjutkan dengan sembilan hakim konstitusi lengkap, bukan hanya enam hakim yang ada saat ini, untuk menjaga keadilan dan kredibilitas persidangan.
Park berjanji akan mempercepat proses pengesahan tiga hakim MK yang direkomendasikan oleh Majelis Nasional dan menekankan bahwa presiden hanya dapat menunjuk hakim yang direkomendasikan oleh parlemen sesuai dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terdiri dari sembilan hakim, di mana tiga di antaranya dicalonkan oleh presiden, tiga oleh ketua Mahkamah Agung, dan tiga oleh Majelis Nasional. Partai Demokrat dan Partai Kekuatan Rakyat masing-masing merekomendasikan dua dan satu hakim.
Minimal dua pertiga dari sembilan anggota MK harus menyetujui mosi pemakzulan untuk menghapus Yoon dari jabatannya. Jika MK mengesahkan pemakzulan, pemilihan presiden dini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika tidak, Yoon akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Yoon ditetapkan sebagai tersangka oleh badan investigasi dengan tuduhan pemberontakan setelah mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember, meskipun keputusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
Berita Terkait
-
IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol
-
Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan
-
Yoon Suk Yeol Bantah Pengumuman Darurat Militer sebagai Bentuk Pemberontakan
-
Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
-
Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana