Suara.com - Partai penguasa dan oposisi di Korea Selatan pada Selasa (17/12) berselisih mengenai pengisian posisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru untuk sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, di mana masih ada tiga dari sembilan posisi hakim yang kosong.
Ketua fraksi Partai Kekuatan Rakyat, Kweon Seong-dong, yang merupakan partai berhaluan konservatif, menyatakan dalam pertemuan partai bahwa tidak mungkin bagi pelaksana tugas presiden untuk menuk hakim baru sebelum keputusan pemakzulan disahkan oleh MK.
Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas presiden setelah pemakzulan Yoon di Majelis Nasional pada Sabtu (14/12) yang mengakibatkan penangguhan tugas kepresidenan Yoon hingga 180 hari, selama periode tersebut MK akan membahas mosi pemakzulan.
Kweon menegaskan bahwa ketika kekuasaan presiden ditangguhkan, pelaksana tugas presiden tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim MK baru dan harus berhati-hati dalam meninjau pelaksanaan kewenangannya.
Sementara itu, Ketua fraksi Partai Demokrat, Park Chan-dae, yang merupakan partai oposisi utama, mengungkapkan bahwa sebaiknya sidang pemakzulan dilanjutkan dengan sembilan hakim konstitusi lengkap, bukan hanya enam hakim yang ada saat ini, untuk menjaga keadilan dan kredibilitas persidangan.
Park berjanji akan mempercepat proses pengesahan tiga hakim MK yang direkomendasikan oleh Majelis Nasional dan menekankan bahwa presiden hanya dapat menunjuk hakim yang direkomendasikan oleh parlemen sesuai dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan terdiri dari sembilan hakim, di mana tiga di antaranya dicalonkan oleh presiden, tiga oleh ketua Mahkamah Agung, dan tiga oleh Majelis Nasional. Partai Demokrat dan Partai Kekuatan Rakyat masing-masing merekomendasikan dua dan satu hakim.
Minimal dua pertiga dari sembilan anggota MK harus menyetujui mosi pemakzulan untuk menghapus Yoon dari jabatannya. Jika MK mengesahkan pemakzulan, pemilihan presiden dini akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Namun, jika tidak, Yoon akan segera kembali menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Yoon ditetapkan sebagai tersangka oleh badan investigasi dengan tuduhan pemberontakan setelah mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember, meskipun keputusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Baca Juga: Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
Berita Terkait
-
IU Dikecam Akibat Beri Dukungan untuk Pendemo Pemakzulan Yoon Suk Yeol
-
Presiden Korea Selatan Terancam Hukuman Mati, Bantah Tuduhan Pemberontakan
-
Yoon Suk Yeol Bantah Pengumuman Darurat Militer sebagai Bentuk Pemberontakan
-
Presiden Korsel Dimakzulkan, Netizen Minta Yoon Suk Yeol Belajar ke 'Mul Yeon Oh'
-
Drama Politik Korsel, Jenderal Kwak Dituduh Hasut Kerusuhan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera