Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menjelaskan, pihaknya tidak perlu memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi tersangka Harun Masiku.
Tessa menegaskan status daftar pencarian orang (DPO) bagi Harun Masiku membuatnya bisa ditangkap di semua jalur perlintasan ke luar negeri.
“Per 17 Januari 2020, saudara HM (Harun Masiku) sudah masuk di daftar pencarian orang, di mana daftar pencarian orang ini diinfokan ke semua jalur perlintasan ke luar negeri, baik bandara, maupun pelabuhan, ini sudah ada daftarnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2023).
“Jadi, bila ada pihak-pihak aparat dalam hal ini yang bekerja di baik pelabuhan, maupun bandara, dan menemukan saudara HM, bisa langsung diamankan,” tambah dia.
Dengan begitu, Tessa mengatakan aparat penegak hukum lainnya bisa langsung berkoordinasi dengan KPK jika menemukan Harun Masiku saat berusaha ke luar negeri.
“Sudah tidak diperlukan lagi administrasi pencegahan, bisa langsung diamankan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang kemudian nanti akan berkoordinasi dengan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandas Tessa.
Sebelumnya, tersangka kasus suap komisioner KPU, Harun Masiku disebut masih bisa lakukan perjalanan ke luar negeri meski statusnya kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Dirjen ImigrasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M. Godam.
Harun masih bisa pergi dari Indonesia lantaran tindak pencegahan ke luar negeri oleh Imigrasi telah berakhir sejak 2021 lalu. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihak Imigrasi tetap lakukan pengawasan terhadap perjalanan Harun, namun tidak bisa mencegahnya ke luar dari Indonesia.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Unsur Politis dalam Pemeriksaan Elite PDIP Yasonna Laoly, Begini Penjelasannya
"Bisa saja (pergi ke luar negeri). Tadi sudah saya bilang diawasi. Diawasi sama dicegah kan berbeda ya," kata Godam kepada wartawan ditemui di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Godam menyampaikan bahwa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri terakhir kali diminta oleh KPK pada 13 Januari 2021. Sejak itu, KPK belum lagi meminta perpanjangan pencegahan ke luar negeri mantan politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Imigrasi sendiri tidak bisa lakukan pencegahan secara sepihak tanpa permintaan dari KPK, karena yang bersangkutan terlibat kasus korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi saat ini dengan melakukan pemantauan serta koordinasi bila ada informasi mengenai perjalanan Harun Masiku.
"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan (pergi ke luar negeri)," tuturnya.
Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020, kemudiam kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020. Namun, sejak saat itu keberadaannya tidak terdeteksi hingga KPK memasukannya sebagai DPO.
Godam menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi.
Berita Terkait
-
KPK Bantah Ada Unsur Politis dalam Pemeriksaan Elite PDIP Yasonna Laoly, Begini Penjelasannya
-
Petinggi ASDP Tersangka, KPK Cecar Harry soal Proses Akuisisi PT Jembatan Nusantara
-
Alasan KPK Sebut Tak Perlu Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku: Sudah DPO dan Red Notice
-
Bupati Situbondo Dicecar KPK Soal Penyelewengan Aliran Dana PEN
-
Kekayaan Yasonna Laoly yang Tak Berhutang, Diperiksa KPK Kasus Suap Harun Masiku!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak
-
Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing
-
Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
-
Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?
-
Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi
-
Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026