Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba d ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024) untuk menjalani sidang putusan.
Pantauan di lokasi, Harvey memasuki ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 13.01 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Setibanya di Sidang, Harvey langsung menuju kursi terdakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Dalam sidang ini, terpantau istri Harvey, Sandra Dewi tidak hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya menjalani sidang putusan.
Dituntut 12 Tahun Bui
Sekadar informasi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Pesan Haru Harvey Moies buat Anak-anak: Papa bukan Koruptor, Dunia Itu Tak Adil!
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.
Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Hari Ini
-
Harvey Moeis Pertanyakan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp 271 T: Pakai Software Gratisan, Hasilnya...
-
Pembelaan Harvey Moeis Didakwa Korupsi Rp 300 Triliun: Kami Tidak Pernah Menikmati Uang Itu
-
Tak Sudi Istri Terseret Kasus Timah, Harvey Moeis Mati-matian Bela Sandra Dewi: Tuhan akan Berperang untuk Kamu
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo