Suara.com - Harvey Moeis membela sang istri, Sandra Dewi karena dianggap kariernya redup akibat difitnah terlibat dalam kasus korupsi timah. Pembelaan terhadap Sandra Dewi itu disampaikan Harvey Moeis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut dia, Sandra telah difitnah, dihujat, dicaci maki, kehilangan nama baik, kehilangan karir dan pekerjaan, serta "diparadekan" untuk kepentingan publisitas kasus timah.
"Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam," ucap Harvey Moeis dikutip dari Antara, Rabu.
Selain itu, kata dia, Sandra juga selama ini tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah, selalu tabah, setia, serta bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi dirinya sepanjang persidangan berjalan.
Maka dari itu, Harvey merasa pentingnya peranan seorang istri, khususnya istrinya, Sandra Dewi. Ia juga berterima kasih kepada sang istri dalam kesempatan tersebut.
"Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu," ungkapnya.
Menurut dia, diamnya Sandra sepanjang kasus timah berlangsung didasarkan pada ajaran agama yang menekankan apabila terdapat kekuatan besar yang sedang menindas maka yang harus dilakukan adalah diam.
"Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku," tutur Harvey.
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Selain Harvey, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang dijatuhkan tuntutan dalam sidang yang sama.
Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.
Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.
Berita Terkait
-
Mukanya Bernanah jika Stres, Sandra Dewi Curhat Penyakitnya Bikin Harvey Moeis Tekor, Kenapa?
-
Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah Yang Disita Kejagung Hasil Usahanya: Tak Ada Yang Dibelikan Harvey Moeis
-
Kembali Diperiksa di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Bakal Bawa Sejumlah Dokumen Penting, Apa Itu?
-
Kelar Sidang Langsung Peluk-pelukan! Harvey Moeis Cium Tangan Sandra Dewi usai Kepalanya Dibelai
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar