Suara.com - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan atas kasus timah yang mencapai Rp 271 triliun.
Pasalnya, dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian negara hingga menghasilkan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak dua kali untuk mengambil 40 sampel dari luas tanah 400.000 hektare.
"Dari sisi teknologi, juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang Republik Indonesia ini berdiri," kata Harvey Moeis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Harvey lantas membandingkan dengan pengalamannya melakukan eksplorasi di tambang batu bara. Untuk satu pit (lubang) yang berukuran 10 hektare, biasanya pihaknya bisa mengebor dengan rapat setiap 5 meter sampai 10 meter.
Dengan demikian, sambung dia, kira-kira bisa lebih dari 1.000 titik untuk menghitung jumlah cadangan di area 10 hektare dan dari luas tersebut terkadang masih ditemukan kesalahan.
Harvey menjelaskan bahwa angka Rp 271 triliun berasal dari perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
Menurut dia, nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk tunai, melainkan kerusakan alam.
"Namun, yang mencuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Harvey juga menyoroti kesaksian ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak menjalankan audit sesuai dengan standar audit pada umumnya, tetapi menjalankan audit khusus, yaitu hanya mengaudit berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan hanya dari data yang diberikan oleh penyidik.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Pesan Haru Harvey Moies buat Anak-anak: Papa bukan Koruptor, Dunia Itu Tak Adil!
Ia menyebutkan auditor BPKP hanya memakai data satu tabel Microsoft Excel yang dibuat oleh staf PT Timah Tbk. pada bulan Mei 2024 dengan keterangan "dibuat untuk kepentingan penyidik Kejaksaan Agung".
"Data ini satu-satunya acuan untuk mengambil kesimpulan kalau harga kerja sama sewa-menyewa smelter kemahalan serta membuat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Harvey menambahkan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Hakim, Harvey Moeis Puji Kesabaran Sandra Dewi: Dia Diam Meski Difitnah dan Dicaci-maki
-
Sampai Mau Nangis, Harvey Moeis Pesan ke Anak di Sidang: Hak Kalian Punya Sosok Ayah Dirampas...
-
Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Bawa-bawa Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Prabowo
-
Bacakan Pleidoi, Pesan Haru Harvey Moies buat Anak-anak: Papa bukan Koruptor, Dunia Itu Tak Adil!
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul