Suara.com - Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Reza secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.
“Menyatakan Terdakwa Reza Andriyansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, vonis Reza lebih ringan dari hukuman penjara terdakwa lainnya, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam kasus ini, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun bui.
Vonis yang dijatujkan majelis hakim terhadap Reza lebih enteng dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut agar Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun,” kata jaksa, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Reza diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Reza didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti
-
Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
-
Tak Sudi Istri Terseret Kasus Timah, Harvey Moeis Mati-matian Bela Sandra Dewi: Tuhan akan Berperang untuk Kamu
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Korea Utara Bela Iran, Dukung Penuh Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS Israel
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK