Suara.com - Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Reza secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.
“Menyatakan Terdakwa Reza Andriyansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Reza juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun, vonis Reza lebih ringan dari hukuman penjara terdakwa lainnya, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam kasus ini, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun bui.
Vonis yang dijatujkan majelis hakim terhadap Reza lebih enteng dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut agar Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun tahun,” kata jaksa, Senin (9/12/2024).
Selain itu, Jaksa juga menuntut Reza diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Reza didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara
-
Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti
-
Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah
-
Tak Sudi Istri Terseret Kasus Timah, Harvey Moeis Mati-matian Bela Sandra Dewi: Tuhan akan Berperang untuk Kamu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir