Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Anggota Keluarga Zarof Ricar.
Mereka yang diperiksa penyidik Kejagung, yakni anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama alias RBP dan istri Zarof Ricar, Dian Agustiani alias DA.
"Penyidik Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Ronald Tannur," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan tersebut bukan kali pertama dilakukan kepada anggota keluarga Zarof Ricar. Sebelumnya, mereka sudah dua kali bolak-balik diperiksa dalam kasus yang menjerat pensiunan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Sebagai informasi, anak dan istri Zarif sempat diperiksa penyidik pada Senin (25/11/2024). Ketika itu, anak dan istri Zarof diperiksa bersama dengan OC Kaligis.
Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap anak dan istri Zarof dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara terkait gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Perkara gratifikasi ini mencuat saat tersangka Ronald Tannur membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti. Orang tua Ronald Tannur kemudian menghubungi menghubungi Lisa Rahmat untuk memintanya menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
Meirizka sendiri menyampaikan keinginannya agar sang anak, Ronald bisa bebas. Saat itu, Lisa pun menyanggupi, namun dengan catatan ada biaya yang harus dikeluarkan senilai Rp 3,5 miliar untuk biasa pengurusan perkara tersebut.
Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar, sebagai pihak yang turut mengatur komposisi hakim dalam persidangan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas upaya tersebut, Ronald dinyatakan bebas lewat vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun publik menilai ada kejanggalan hingga akhirnya, Kejagung membuktikan adanya gratifikasi yang dilakukan Zarof Ricar. Saat melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti Kejagung menyita uang sebanyak Rp 920 miliar di rumah Zarof Ricar.
Uang tersebut telah diakui Zarof sebagai hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Dia menerima gratifikasi atas pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk tunai dengan berbagai pecahan mata uang.
Perbuatan tersebut diakui Zarof telah dilakukan lebih dari 10 tahun silam, yakni mulai tahun 2012 hingga masa pensiunnya pada 2022.
Berita Terkait
-
OC Kaligis hingga Anak-Istri Zarof Ricar Ikut Diperiksa Kejagung, Apa Kaitan Mereka di Kasus Suap Ronald Tannur?
-
Mahkamah Agung Persilakan Kejagung Telusuri Asal-usul Duit Nyaris Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
-
Nyaris Rp1 Triliun, MA Serahkan Kejagung Usut Duit Zarof Ricar Selama 10 Tahun jadi Makelar Kasus
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu