Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang sekitar Rp920 miliar yang disita dari Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan permufakatan jahat suap kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang yang nyaris menyetuh Rp1 triliun itu diduga merupakan hasil Zarof menjadi makelar kasus selama sepuluh di MA terhitung sejak 2012-2022.
Alasan MA menyerahkan pengusutan barang bukti uang hampir Rp1 triliun ke Kejagung karena MA hanya menangani pelanggaran etik Zarof Ricar. Pasalnya, Zarof kini berstatus tersangka kasus suap yang kini sedang ditangani Kejagung.
“Kalau berkaitan dengan barang bukti itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi, tim ini hanya melakukan pemeriksaan dari segi etiknya saja,” ucap Juru Bicara MA, Yanto dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Menurut Yanto, proses hukum mengenai asal-usul barang bukti uang yang diakui ZR didapatkan dari hasil makelar perkara di MA dari tahun 2012–2022 itu menjadi tanggung jawab penyidik. Pendalaman barang bukti akan terbuka untuk publik jika perkara sudah masuk ke meja hijau.
“Nanti kalau penyidik, melalui penuntut umum, sudah melakukan pelimpahan perkara ke persidangan, akan dibuka seluas-luasnya di persidangan. Tentunya akan dibuka oleh hakim, jaksa, pengacara (mengenai) asal-usul uang itu dan juga dari mana untuk siapa tentunya akan berkembang di persidangan yang terbuka untuk umum,” kata dia.
Di sisi lain, Jubir MA enggan berasumsi mengenai jumlah hakim yang terlibat jika uang yang berjumlah hampir Rp1 triliun itu memang benar hasil dari otak-atik perkara.
Menurut dia, MA hanya bicara setelah ada fakta dan bukti.
“Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan evidence (bukti) yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain,” ujar Yanto.
Sita Uang Zarof Nyaris Rp1 Triliun
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik ZR saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang tunai senilai hampir Rp1 triliun itu terdiri dari berbagai mata uang, yakni sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Sementara itu, saat penggeledahan di Hotel Le Meridien, Bali, tempat ZR menginap ketika ditangkap, penyidik sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20.414.000.
Menurut Qohar, ZR dalam pemeriksaan mengaku bahwa uang-uang tersebut didapatkan ketika ia menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022. Artinya, ZR telah menjadi makelar perkara sebelum pensiun dari MA pada sekitar tahun 2022.
Adapun, ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak! Bareng Satu Lift, Makelar Kasus Zarof Ricar Dicueki Hakim Soesilo saat Lobi-lobi Kasasi Ronald Tannur
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Kicep Disatroni Crazy Rich Tanjung Priok, Sahroni Unggah Muka Ivan Sugianto Diborgol: Jangan Sok Hebat dan Jumawa!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS