News / Nasional
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:45 WIB
Tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus saat ditenangkan oleh kedua orangtuanya saat mendengar keputusan jaksa, Kamis (9/1/2025). [Suara.com / Buniamin]

"Pagi-pagi sekali kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap sebagai tahanan rumah. Cuma itu belum dibaca tapi di dalam sudah disampaikan menjadi tahanan di rutan," katanya. 

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Kontributor : Buniamin

Load More