Suara.com - Proses hukum tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus atau IWAS sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Dari putusan kejaksaan, Agus akan ditahan di lapas kelas II A Kuripan Lombok Barat.
Dalam proses pemeriksaan di Kejari, Agus didampingi oleh kedua orangtuanya. Setelah keputusan dibacakan Agus teriak menangis sehingga ditenangkan oleh kedua orangtuanya.
Pengacara Agus, Kurniadi mengatakan tahanan rumah disebut lebih baik bagi seorang penyandang disabilitas seperti Agus jika dibandingkan dengan lapas.
"Pilihan tahanan kota masih ragu ya tahanan rumah," katanya.
Ia mengatakan, selama menjadi tahanan rumah Agus sangat kooperatif dalam proses hukum.
"Setiap panggilan dia hadir. Bahkan jam sebelum ditentukan Polda dia hadir," katanya.
Keputusan Polda NTB yang sebelumnya menjadikan Agus sebagai tahanan rumah sangat diapresiasi oleh pengacaranya tersebut. Karena dengan begitu, semua kebutuhan prinsip Agus tetap bisa dilayani oleh orang tuanya terutama ibu.
"Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perlakuan khusus. Tanpa alasan yang jelas melakukan penahanan di rutan," katanya.
Agus katanya belum bisa menerima keputusan jaksa ditahan di lapas. Pasalnya selama ini sejak dia lahir hingga usia 22 tahun dibantu oleh ibunya dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi hingga buang air kecil.
"Yang melayani kebutuhan prinsip adalah ibunya. Terus dia berpikir bagaimana saya nanti di sana. Kita berbicara masalah kenyamanan juga," ujarnya.
Ia menegaskan, harus ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap tahanan penyandang disabilitas. Ia meminta agar Agus harus dilibatkan dalam penyiapan fasilitas ramah disabilitas.
"Agus dibawa ke sana dulu untuk melihat. Harus ditanya dulu tenaga pendampingnya seperti apa. Kebutuhannya apa saja," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan tenaga pendamping yang disiapkan untuk Agus. Karena selama ini yang membantu tersangka untuk melakukan kegiatan sehari-hari adalah ibunya.
"Tenaga pendamping ini harus diperhatikan lagi. Jangan sampai isu hak azasi manusia meledak lagi," katanya.
Kuasa hukum sudah mengajukan sebagai tahanan rumah kembali sebelum pelimpahan kasus ke Kejari Mataram. Namun sepertinya pengajuan tersebut belum dilihat dan keputusan sudah ditetapkan Agus sebagai tahanan di Lapas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden