Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengaku menyayangkan atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Rudianto mengaku prihatin atas adanya hal itu, terlebih Presiden RI Prabowo Subianto sedang gencar bicara penyelamatan sumber daya alam.
"Menurut pendapat saya dengan vonis, meskipun hakim itu kan dinilai dari putusannya, mahkota seorang hakim itu dinilai dengan putusannya. Kalau kemudian negara lagi, pemerintah dan negara ini lagi kencang-kencangnya bagaimana menyelamatkan sumber daya alam kita, apalagi dia warga negara asing, lalu kemudian dibebaskan oleh pengadilan, itu yang kita patut prihatin dan sayangkan," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mendorong jaksa harus melakukan upaya hukum.
Menurutnya, jangan sampai pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam dibiarkan bebas berkeliaran.
"Karena itu kami dorong, jaksa harus upaya hukum, upaya hukum, jangan membiarkan pelaku-pelaku kejahatan di dunia sumber daya alam, apalagi ini tambang emas dan sebagainya, sumber daya alam dibawa oleh warga negara asing, lalu kemudian dibiarkan berkeliaran," katanya.
Ia mengatakan, harusnya meskipun ranah hukum ada di yudikatif, namun secara luas, dia adalah pemerintah. Sehingga Yudikatif juga harus punya semangat sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi ketika kekuasaan eksekutif di bawah kendali presiden, selalu kepala pemerintahan, gencar-gencarnya berkampanye penyelamatan sumber daya alam, harusnya dimaknai oleh abdi negara, termasuk hakim, untuk sungguh-sungguh menjadikan itu sebagai sumber etis atau panduan moral. Presiden sebagai kepala negara," ujarnya.
"Kan kami ini prihatin kemudian, kalau jaksa selaku organ pembantu presiden, lagi gencar-gencarnya memberantas praktik-praktik illegal mining, lalu kemudian setelah diseret ke pengadilan, hakim dengan segala argumentasinya lalu kemudian membebaskan, ini kan negara rugi nih, belum lagi proses persidangan, proses yang menggunakan anggaran negara, ini yang kita sangat prihatin," sambungnya.
Vonis Bebas WN China
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Berita Terkait
-
CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!
-
Viral Minta Tolong Prabowo, DPR Ungkap Pemerintah Kesulitan Bebaskan 4 WNI Disekap di Myanmar: Moga Ada Jalan
-
'Ia Tak Sedang Memerintah tapi Mencicil Kampanye' Pakar Ungkap Celah Konflik Gibran Vs Prabowo di 2029
-
Prabowo Tak Dianggap? Banner Penyambutan Jokowi di Hari Desa 2025 Banjir Sindiran: Kesampean Juga 3 Periode
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri