Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Pagar Laut Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Pernyataan tersebut sontak mengundang banyak kritikan dari para pakar maupun pengamat politik.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, kasus soal pagar laut misterius sepanjang 30 km belakangan ini menggelisahkan masyarakat Indonesia.
“Ini itu semakin menggelisahkan kita sebagai rakyat,” sebut Mahfud, dikutip dari kanal youtube TVAsuransi, Rabu (22/1/25).
“Karena ini menunjukkan kekacauan, dan tidak cermatnya pemerintah menangani atau menjaga batas-batas wilayah kita, dan sumber daya alam kita, serta hak-hak masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu soal adanya sertifikat HGB pada pagar laut tersebut Mahfud justru merasa heran. Menurutnya, HGB hanya diperuntukkan bagi tanah dan bukan air, sehingga istilah Hak Guna Laut tidak ada.
“Sertifikatnya itu ternyata ada, dalam bentuk HGB. Hak Guna Bangunan itu sebenarnya harusnya di tanah itu bukan di air,” urainya.
“Hak Guna Laut itu tidak ada, Ini jelas ada pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main,” tambahnya.
Proyek pada pagar laut di Tangerang itu disebut sudah sampai penentuan titik koordinat hingga pemasangan kavling. Hal ini menurut Mahfud sudah bukan hal biasa atau main-main belaka.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang
“Atau yang lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi. Nggak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar sudah ada proyeksi kavlingnya, berarti kan sudah ada pengkavlingan, titik koordinatnya sudah diitung, itu berarti bukan main-main,” sebutnya.
Mahfud mengatakan bahwa tindakan ini sudah bukan diadili karena pelanggaran administratif, melainkan sebagai pelanggaran hukum.
“Yang ini nanti harus diusut sendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Kalau kayak gini ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi,” tandasnya.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?