Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Pagar Laut Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Pernyataan tersebut sontak mengundang banyak kritikan dari para pakar maupun pengamat politik.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, kasus soal pagar laut misterius sepanjang 30 km belakangan ini menggelisahkan masyarakat Indonesia.
“Ini itu semakin menggelisahkan kita sebagai rakyat,” sebut Mahfud, dikutip dari kanal youtube TVAsuransi, Rabu (22/1/25).
“Karena ini menunjukkan kekacauan, dan tidak cermatnya pemerintah menangani atau menjaga batas-batas wilayah kita, dan sumber daya alam kita, serta hak-hak masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu soal adanya sertifikat HGB pada pagar laut tersebut Mahfud justru merasa heran. Menurutnya, HGB hanya diperuntukkan bagi tanah dan bukan air, sehingga istilah Hak Guna Laut tidak ada.
“Sertifikatnya itu ternyata ada, dalam bentuk HGB. Hak Guna Bangunan itu sebenarnya harusnya di tanah itu bukan di air,” urainya.
“Hak Guna Laut itu tidak ada, Ini jelas ada pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main,” tambahnya.
Proyek pada pagar laut di Tangerang itu disebut sudah sampai penentuan titik koordinat hingga pemasangan kavling. Hal ini menurut Mahfud sudah bukan hal biasa atau main-main belaka.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang
“Atau yang lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi. Nggak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar sudah ada proyeksi kavlingnya, berarti kan sudah ada pengkavlingan, titik koordinatnya sudah diitung, itu berarti bukan main-main,” sebutnya.
Mahfud mengatakan bahwa tindakan ini sudah bukan diadili karena pelanggaran administratif, melainkan sebagai pelanggaran hukum.
“Yang ini nanti harus diusut sendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Kalau kayak gini ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi,” tandasnya.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026