Suara.com - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa yang diusulkan untuk menerima izin kelola tambang dalam Revisi Undang-Undang Minerba bukan lah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tapi merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Ini saya review (soal usulan izin kelola tambang) bukan UMKM tapi UKM. Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah," kata Maman ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, adanya usulan tersebut sebetulnya merupakan bentuk harapan selama ini. Terlebih agar UMKM dan UKM ini berubah menjadi usaha besar.
"Nah, tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," katanya.
"Nah, kita melihat apabila kita membuka ruang itu kepada usaha-usaha kecil menengah, mereka punya kesempatan nanti bisa tumbuh menjadi usaha besar," sambungnya.
Menurutnya, sudah saatnya para pelaku usaha kecil juga bisa mengelola tambang seperti usaha-usaha yang besar.
"Jadi, tidak hanya melulu orang yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, itu hanya didominasi oleh usaha besar. Saatnya kita memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang usaha kecil dan menengah, mereka untuk ikut berpartisipasi," katanya.
Kendati begitu, pihaknya akan menerapkan kriteria mana saja UKM yang boleh menerima izin kelola tambang.
"Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Potensi Money Laundering di Balik Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran