Suara.com - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa yang diusulkan untuk menerima izin kelola tambang dalam Revisi Undang-Undang Minerba bukan lah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tapi merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Ini saya review (soal usulan izin kelola tambang) bukan UMKM tapi UKM. Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah," kata Maman ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, adanya usulan tersebut sebetulnya merupakan bentuk harapan selama ini. Terlebih agar UMKM dan UKM ini berubah menjadi usaha besar.
"Nah, tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," katanya.
"Nah, kita melihat apabila kita membuka ruang itu kepada usaha-usaha kecil menengah, mereka punya kesempatan nanti bisa tumbuh menjadi usaha besar," sambungnya.
Menurutnya, sudah saatnya para pelaku usaha kecil juga bisa mengelola tambang seperti usaha-usaha yang besar.
"Jadi, tidak hanya melulu orang yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, itu hanya didominasi oleh usaha besar. Saatnya kita memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang usaha kecil dan menengah, mereka untuk ikut berpartisipasi," katanya.
Kendati begitu, pihaknya akan menerapkan kriteria mana saja UKM yang boleh menerima izin kelola tambang.
"Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Potensi Money Laundering di Balik Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar