Suara.com - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa yang diusulkan untuk menerima izin kelola tambang dalam Revisi Undang-Undang Minerba bukan lah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tapi merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Ini saya review (soal usulan izin kelola tambang) bukan UMKM tapi UKM. Jadi mikro tidak terlibat, jadi yang dilibatkan adalah kecil dan menengah," kata Maman ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1/2025).
Menurutnya, adanya usulan tersebut sebetulnya merupakan bentuk harapan selama ini. Terlebih agar UMKM dan UKM ini berubah menjadi usaha besar.
"Nah, tujuan kita kan sebetulnya ingin memberikan ruang kepada mereka yang masuk di sektor usaha kecil dan menengah agar mereka bisa tumbuh masuk ke usaha besar," katanya.
"Nah, kita melihat apabila kita membuka ruang itu kepada usaha-usaha kecil menengah, mereka punya kesempatan nanti bisa tumbuh menjadi usaha besar," sambungnya.
Menurutnya, sudah saatnya para pelaku usaha kecil juga bisa mengelola tambang seperti usaha-usaha yang besar.
"Jadi, tidak hanya melulu orang yang ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, itu hanya didominasi oleh usaha besar. Saatnya kita memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang usaha kecil dan menengah, mereka untuk ikut berpartisipasi," katanya.
Kendati begitu, pihaknya akan menerapkan kriteria mana saja UKM yang boleh menerima izin kelola tambang.
"Tapi dengan catatan ya, faktor kompetensi, semua juga nanti akan disiapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Potensi Money Laundering di Balik Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!