Suara.com - Sebanyak 263 Sertifikat Tanah di lokasi pagar Laut Tangerang, Banten berpotensi melanggar hukum. Saat ini pemerintah tengah menelusuri lebih lanjut sial statusnya.
Hal itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Menurut dia, pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) soal pagar laut di Tangerang, Banten, berpotensi masih bisa bertambah.
Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa saat ini pihaknya menemukan ada 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di pagar laut tersebut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dia menyampaikan bahwa dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
"Sementara ini dari 263 SHGB dan 17 SHM, yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, kita masih on proses, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai. Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis empat hari," kata Nusron.
Dia juga menjelaskan, bahwa bidang yang berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikat sebab termasuk kategori common property.
"Sementara yang masuk di dalam garis pantai itu masuk namanya private property.
Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa disertifikatkan. Nah terus yang masuk di dalam common property, mau tidak mau kita batalkan," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah dilakukan ketika proses pembuktian yuridis tidak sah atau tidak sesuai aturan.
Kedua, pembatalan bisa dilakukan jika prosedur atau presidium dalam penerbitan sertifikat tanah terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketiga, meskipun yuridis dan prosedural benar, sertifikat dapat dibatalkan jika fakta material terkait tanah tersebut sudah tidak ada lagi.
"Bisa jadi prosedurnya betul, tapi fakta materialnya saat ini sudah tidak ada," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiil batal demi hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran