- Pelaku bernama Feri menyekap dan memperkosa mahasiswi di Makassar setelah memancing korban melalui lowongan kerja palsu di Facebook.
- Kejahatan terjadi di rumah sewa harian selama tiga hari sebagai tempat isolasi sebelum pelaku melarikan diri ke Surabaya.
- Pelaku ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Perak dan terbukti menggunakan modus serupa untuk menargetkan korban baru secara berulang.
Suara.com - Kasus lowongan kerja palsu yang berujung penyekapan dan pemerkosaan mahasiswi di Makassar membuka wajah lain kejahatan digital yang selama ini tumbuh liar di media sosial.
Bukan sekadar penipuan biasa, kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang digital, rumah sewa harian, hingga rapuhnya perlindungan sosial mahasiswa rantau bisa bertemu menjadi ekosistem sempurna bagi predator seksual.
Pelaku bernama Feri Bin Dg Rumpa (33) diduga bukan hanya merancang kejahatan secara matang, tetapi juga menyiapkan pola berulang untuk mencari korban baru di kota lain.
Polisi menyebut, sebelum ditangkap, Feri bahkan sudah bergerak menuju Surabaya sambil kembali menyebar umpan lowongan kerja palsu di Facebook.
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting: di era media sosial, predator tidak lagi harus berburu di jalanan. Mereka cukup membuat akun Facebook, mengunggah lowongan kerja, lalu menunggu korban datang sendiri.
Facebook, Loker Bodong dan Mahasiswa Rantau
Kasus bermula ketika korban berinisial MR (20), mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara, mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja baby sitter yang dipasang pelaku di grup lowongan kerja.
Setelah berkomunikasi lewat telepon, korban diminta datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Kepada korban, pelaku mengaku telah menerima dirinya bekerja.
Modus seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Namun Facebook masih menjadi ruang paling rawan penyebaran lowongan kerja palsu karena minim verifikasi identitas dan mudahnya membuat akun anonim.
Baca Juga: Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
Data riset SEEK menunjukkan Indonesia menyumbang sekitar 62 persen kasus penipuan lowongan kerja di Asia. Mayoritas menyasar pekerjaan informal seperti admin, penjaga toko, hingga pengasuh anak, dengan penyebaran utama melalui media sosial.
Skemanya sederhana. Pelaku cukup membuat akun biasa, mengunggah lowongan dengan syarat ringan, lalu menunggu korban yang sedang membutuhkan pekerjaan cepat.
Mahasiswa rantau menjadi kelompok paling rentan dalam pola ini. Mereka jauh dari keluarga, minim jaringan sosial, dan sering berada dalam tekanan ekonomi sehingga lebih mudah menerima tawaran kerja tanpa proses verifikasi panjang.
Dalam kasus MR, pelaku tidak langsung melakukan kekerasan. Polisi menyebut korban awalnya diminta tinggal sementara sambil “menunggu mulai kerja”. Selama beberapa hari, korban bahkan diminta membantu pekerjaan rumah.
Di titik inilah pola manipulasi psikologis mulai bekerja.
Dalam psikologi kriminal, metode seperti ini dikenal sebagai compliance building, yakni ketika pelaku menciptakan situasi normal terlebih dahulu agar korban merasa aman dan tidak curiga.
Korban perlahan diyakinkan bahwa situasi di sekitarnya normal. Tidak ada ancaman, tidak ada kekerasan, bahkan komunikasi dibuat santai seperti hubungan kerja biasa. Ketika rasa aman itu terbentuk, korban menjadi lebih mudah diisolasi.
Rumah Sewa Harian dan Ruang Isolasi Predator
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap Feri menyewa rumah harian di kawasan Metro Tanjung Bunga dengan tarif sekitar Rp300 ribu per hari.
Rumah itu bukan sekadar tempat tinggal sementara. Ia diduga dipakai sebagai ruang isolasi untuk menjebak korban.
Strategi memakai rumah sewa harian membuat pelaku sulit terlacak secara administratif karena tidak menetap dan tidak membangun hubungan sosial dengan lingkungan sekitar.
Modus ini juga memungkinkan pelaku berpindah kota dengan cepat ketika merasa situasi mulai berbahaya.
“Orang ini juga yang tempat tinggal di Makassar ini bukan sewa rumah kontrakan sebulan, ini per hari itu bayar Rp300 ribu dan dia gunakan untuk menjebak orang,” kata Arya.
Di dalam rumah itulah korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikologis selama tiga hari, sejak 8 hingga 10 Mei 2026.
Polisi menyebut tangan korban diikat, mulut dan mata dilakban, sementara pelaku mengancam menggunakan pisau cutter sebelum memperkosa korban berulang kali.
Tak hanya kekerasan seksual, pelaku juga diduga melakukan eksploitasi ekonomi. Setelah penyekapan, Feri membawa kabur motor dan telepon genggam milik korban lalu menjualnya seharga Rp3 juta untuk modal melarikan diri.
Video penyelamatan korban sempat viral di media sosial. Dalam rekaman itu, korban tampak lemas, trauma, dan mengalami luka lebam akibat dugaan penganiayaan selama disekap.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar bukan karena pelaku tertangkap basah, melainkan karena masa sewa rumah telah habis.
Pemilik rumah datang mengecek properti di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dalam kondisi tangan terikat.
Temuan itulah yang menjadi titik awal penyelamatan korban.
“Pada saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang gadis diduga disekap di salah satu rumah, petugas langsung mendatangi lokasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Andi Latif.
Residivis dan Fenomena “Predator Pengelana”
Feri diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Takalar. Namun dalam kasus ini, pola kejahatan yang dilakukan berkembang menjadi lebih kompleks dan terencana.
Polisi mengungkap pelaku sempat melarikan diri ke Surabaya sebelum akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Cyber Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Yang mengkhawatirkan, polisi menemukan indikasi Feri telah menyiapkan modus serupa untuk mencari korban baru di Surabaya.
Fakta bahwa pelaku berpindah kota sambil kembali menyebar lowongan kerja palsu menunjukkan pola yang dalam kriminologi dikenal sebagai travelling predator atau predator pengelana.
Pelaku tidak menetap di satu wilayah agar jejaknya sulit dikenali. Ia memanfaatkan anonimitas media sosial, mobilitas antarkota, dan korban yang tidak memiliki jaringan perlindungan kuat.
Pola serupa beberapa kali muncul dalam kasus predator seksual berbasis media sosial di Indonesia. Pelaku biasanya membangun relasi semu, menciptakan rasa percaya, lalu mengisolasi korban di ruang tertutup sebelum melakukan kekerasan.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala dalam sejumlah kajian kejahatan berantai menjelaskan, pelaku berulang umumnya memanfaatkan kedekatan emosional dan rasa percaya korban untuk mempermudah aksinya.
Dalam banyak kasus, manipulasi psikologis justru menjadi senjata utama sebelum kekerasan fisik dilakukan.
Semua Red Flag Sebenarnya Sudah Terlihat
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai ciri-ciri lowongan kerja palsu.
Beberapa tanda paling umum antara lain identitas perusahaan tidak jelas, proses perekrutan terlalu cepat, komunikasi hanya melalui media sosial atau chat pribadi, serta lokasi wawancara yang tidak resmi.
Semua tanda itu muncul dalam kasus MR.
Korban direkrut lewat Facebook, tidak pernah mendatangi kantor resmi, dan diarahkan menuju rumah sewa pribadi milik pelaku.
Namun dalam praktiknya, kebutuhan ekonomi sering membuat korban mengabaikan tanda bahaya tersebut. Apalagi bagi mahasiswa rantau yang sedang mencari pekerjaan cepat untuk bertahan hidup di kota orang.
Melalui situs resminya, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas perusahaan, mengecek alamat kantor, serta tidak datang sendirian ke lokasi yang tidak dikenal.
Kasus Feri menunjukkan bagaimana lowongan kerja palsu kini bukan lagi sekadar modus penipuan uang. Di tangan predator yang terorganisir, loker bodong bisa berubah menjadi pintu masuk penyekapan, kekerasan seksual, hingga perdagangan manusia terselubung.
Atas perbuatannya, Feri kekinian dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran
-
TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
-
Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel
-
Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI
-
9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi
-
AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!
-
Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak
-
5 WNI Termasuk Jurnalis Ditangkap Israel, TB Hasanuddin: Negara Harus Gerak Cepat!
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan