Suara.com - Mudik gratis setiap menjelang Idul Fitri biasanya akan diselenggarakan oleh beberapa instansi setiap tahunnya.
Diantaranya adalah Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Perhubungan.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dalam menyukseskan Mudik Gratis 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan bahwa selama ini pihaknya selalu berupaya menghadirkan mudik gratis bagi pekerja atau buruh menjelang Idulfitri.
Hal ini dilakukan dengan mengkoordinasikan sejumlah perusahaan dan pihak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan mudik gratis.
Pada 2024 misalnya, Kemnaker berhasil mengkoordinasikan sejumlah pihak sehingga dapat menggelar mudik gratis bagi 5.400 pekerja atau buruh dan keluarganya.
“Mudik gratis juga menjadi kewajiban kami karena ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana mudik gratis ini merupakan bagian dari bentuk fasilitasi kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,” kata Menaker.
Sedangkan pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kemnaker juga mencoba menggelar servis kendaraan secara gratis bagi para pemudik yang diselenggarakan di BBPVP Bandung.
Hal-hal seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan di daerah-daerah yang terdapat Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker, sehingga dapat membantu memastikan kendaraan para pemudik dalam kondisi prima.
Baca Juga: 'Jumbo' Hadir di Bioskop! Film Animasi Indonesia yang Siap Meriahkan Lebaran
“Kami biasanya program utamanya mudik gratis bagi pekerja atau buruh, tahun ini juga ada program lagi servis atau bengkel gratis di Balai-balai Pelatihan Vokasi,” jelasnya.
Berikut Caranya :
1. Cara daftar mudik gratis via bus
Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mitra Darat, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
- Unduh Aplikasi Mitra Darat: Cari dan pasang aplikasi Mitra Darat di smartphone kamu. Bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka Aplikasi dan Daftar: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid.
- Pilih Rute dan Jenis Perjalanan: Tentukan rute perjalanan dan jenis perjalanan (sekali jalan atau pulang-pergi).
- Verifikasi Data: Pastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirim formulir pendaftaran.
- 2. Cara daftar mudik gratis via kereta api
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenhub di motis.djka.kemenhub.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara