Suara.com - Mudik gratis setiap menjelang Idul Fitri biasanya akan diselenggarakan oleh beberapa instansi setiap tahunnya.
Diantaranya adalah Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Perhubungan.
Tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dalam menyukseskan Mudik Gratis 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan bahwa selama ini pihaknya selalu berupaya menghadirkan mudik gratis bagi pekerja atau buruh menjelang Idulfitri.
Hal ini dilakukan dengan mengkoordinasikan sejumlah perusahaan dan pihak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan mudik gratis.
Pada 2024 misalnya, Kemnaker berhasil mengkoordinasikan sejumlah pihak sehingga dapat menggelar mudik gratis bagi 5.400 pekerja atau buruh dan keluarganya.
“Mudik gratis juga menjadi kewajiban kami karena ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana mudik gratis ini merupakan bagian dari bentuk fasilitasi kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,” kata Menaker.
Sedangkan pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kemnaker juga mencoba menggelar servis kendaraan secara gratis bagi para pemudik yang diselenggarakan di BBPVP Bandung.
Hal-hal seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan di daerah-daerah yang terdapat Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker, sehingga dapat membantu memastikan kendaraan para pemudik dalam kondisi prima.
Baca Juga: 'Jumbo' Hadir di Bioskop! Film Animasi Indonesia yang Siap Meriahkan Lebaran
“Kami biasanya program utamanya mudik gratis bagi pekerja atau buruh, tahun ini juga ada program lagi servis atau bengkel gratis di Balai-balai Pelatihan Vokasi,” jelasnya.
Berikut Caranya :
1. Cara daftar mudik gratis via bus
Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mitra Darat, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
- Unduh Aplikasi Mitra Darat: Cari dan pasang aplikasi Mitra Darat di smartphone kamu. Bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka Aplikasi dan Daftar: Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid.
- Pilih Rute dan Jenis Perjalanan: Tentukan rute perjalanan dan jenis perjalanan (sekali jalan atau pulang-pergi).
- Verifikasi Data: Pastikan data yang dimasukkan sudah benar sebelum mengirim formulir pendaftaran.
- 2. Cara daftar mudik gratis via kereta api
Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenhub di motis.djka.kemenhub.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?