Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.
Alasan Tatib Diubah
Sebelumnya, Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul mengungkap usulan perubahan Tatib itu bermula dari surat MKD DPR dengan nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.
Kemudian pada Senin, 3 Februari pagi rapat pimpinan DPR membahas surat tersebut lalu langsung diteruskan dalam rapat konsultasi Bamus.
Rapat konsultasi Bamus langsung menugaskan Baleg membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya.
"Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus juga tadi terpikirkan atau diharapakan agar hasil keputusan Baleg ini dapat dibawa kembali ke paripurna," jelas Inosentius.
Baca Juga: Prabowo Blak-blakan Ancam Copot Pejabat Dablek, Dasco: Artinya Warning buat Para Menteri
Perubahan Tatib DPR itu berdasarkan fakta, pengalaman dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Banyak dari pejabat ini tersangkut persoalan hukum.
"Jadi setelah diuji, diproses di DPR dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup menggangu DPR juga," jelas Inosentius.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
India Sodorkan BrahMos ke Indonesia: Rudal Supersonik Ganas, Apa Hebatnya?