Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyebut angkat bicara soal rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI yang ingin membatasi masa waktu penyewaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ia menyebut kebijakan itu saat ini masih dalam pembahasan.
Namun, ia menyoroti soal tunggakan para penyewa rusunawa di Jakarta yang begitu tinggi hingga Rp95 miliar. Hal ini merupakan imbas dari tak adanya pembatasan waktu sewa rusunawa.
"Kan kami baru sedang bicarakan, ya kurang lebih, kalau dari sisi besarannya kan cukup besar, Rp95,5 miliar itu cukup besar," ujar Teguh di Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
Ia pun menyebut pihaknya sedang berupaya mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
"Tapi nanti kami carikan solusi yang terbaik, kami tidak ingin gegabah langsung ambil keputusan," jelasnya.
Karena itu, Teguh meminta semua pihak untuk tetap tenang sampai nantinya ada keputusan resmi terkait aturan pembatasan masa sewa ini.
"Jadi tolong masyarakat juga tetap tenang tidak usah gimana. Tapi kami akan bicarakan solusi yang terbaik," pungkasnya.
Sewa Rusunawa Dibatasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan pada waktu sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah. Selama ini, tak ditentukan sampai kapan penghuni bisa tinggal di rusunawa.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan nantinya penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi waktu penyewaannya sampai 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.
"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025).
Meli menjelaskan, saat ini kebijakan pembatasan waktu sewa rusunawa masih dibahas. Pihaknya perlu melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Nantinya, penghitungan periode rusunawa ini akan dimulai dari 0 setelah Pergub itu terbit.
"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kami hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," ucap Meli.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Dikuliti, Jokowi Dicap Penipu Ulung usai Koar-koar IKN Diserbu Investor Asing: Dosa Mulyono Banyak!
-
Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar
-
Diklaim Bisa Cegah Banjir Parah, Pemprov Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
-
Ikut Perintah Prabowo, Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub soal Efisiensi APBD 2025: Simak Lengkapnya!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga