Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku selama ini kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram. Salah satu faktor utamanya karena PT Pertamina sebagai penyuplai tak kooperatif dengan Pemprov.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya sudah sejak lama meminta data pembeli gas bersubsidi ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun, pihak Pertamina tak kunjung memberikan data yang diminta.
Karena tak ada data pembeli yang valid, Hari menyebut pihaknya mengajukan kuota gas LPG 3 kilogram ke BP Migas hanya berdasarkan asumsi semata. Misalnya, ketika ia mengajukan 433.000 metrik ton kuota gas dan hanya disetujui 407.555 metrik ton untuk tahun 2025.
"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 metrik ton, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kami minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," ujar Hari, saat rapat Komisi D DPRD DKI, Senin (11/2/2025).
Menurut Hari, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, telah diatur gas elpiji 3 kilogram hanya untuk rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas.
Seharusnya, aturan itu masih berlaku karena belum diubah atau dicabut. Saat kondisi sekarang sudah tak menggunakan minyak tanah, kebijakan itu harusnya diperbaharui berdasarkan pendapatan keluarga.
"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," ucapnya.
Karena aturan ini belum memberikan kriteria rinci, maka pengawasan juga sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya berupaya meminfa data valid dari Pertamina terkait siapa saja pembeli gas 3 kilogram.
"Kami minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," tutur Hari.
Jika sudah memiliki data lengkap, barulah Pemprov bisa melakukan pengawasan agar subsidi yang disalurkan bisa tepat sasaran.
"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kami bingung mengawasinya seperti apa," pungkas Hari.
Berita Terkait
- 
            
              Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!
 - 
            
              Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
 - 
            
              Jejak Digital Dikuliti, Jokowi Dicap Penipu Ulung usai Koar-koar IKN Diserbu Investor Asing: Dosa Mulyono Banyak!
 - 
            
              Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul