Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku selama ini kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram. Salah satu faktor utamanya karena PT Pertamina sebagai penyuplai tak kooperatif dengan Pemprov.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya sudah sejak lama meminta data pembeli gas bersubsidi ini kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Namun, pihak Pertamina tak kunjung memberikan data yang diminta.
Karena tak ada data pembeli yang valid, Hari menyebut pihaknya mengajukan kuota gas LPG 3 kilogram ke BP Migas hanya berdasarkan asumsi semata. Misalnya, ketika ia mengajukan 433.000 metrik ton kuota gas dan hanya disetujui 407.555 metrik ton untuk tahun 2025.
"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 metrik ton, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kami minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," ujar Hari, saat rapat Komisi D DPRD DKI, Senin (11/2/2025).
Menurut Hari, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, telah diatur gas elpiji 3 kilogram hanya untuk rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas.
Seharusnya, aturan itu masih berlaku karena belum diubah atau dicabut. Saat kondisi sekarang sudah tak menggunakan minyak tanah, kebijakan itu harusnya diperbaharui berdasarkan pendapatan keluarga.
"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," ucapnya.
Karena aturan ini belum memberikan kriteria rinci, maka pengawasan juga sulit dilakukan. Karena itu, pihaknya berupaya meminfa data valid dari Pertamina terkait siapa saja pembeli gas 3 kilogram.
"Kami minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," tutur Hari.
Jika sudah memiliki data lengkap, barulah Pemprov bisa melakukan pengawasan agar subsidi yang disalurkan bisa tepat sasaran.
"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kami bingung mengawasinya seperti apa," pungkas Hari.
Berita Terkait
-
Akui Manut Ucapan Jokowi, Prabowo: Kadang-kadang Orang Sudah Tak Berkuasa Mau Dijelek-jelekin, Jangan!
-
Curhatan Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya dengan Jokowi, Lucu juga untuk Bahan Ketawa
-
Jejak Digital Dikuliti, Jokowi Dicap Penipu Ulung usai Koar-koar IKN Diserbu Investor Asing: Dosa Mulyono Banyak!
-
Mangkrak, Artis yang Diajak Jokowi ke IKN Disorot Lagi: Dicap BuzzeRp hingga Ditantang Syuting Film Horor Joko Anwar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka