Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto perihal praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menjelaskan, bahwa dalam kesimpulan tersebut, pihaknya telah menuangkan tanggapan atas bukti serta keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Hasto pada sidang sebelumnya.
“Ya analisis terkait dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Baik itu bukti, kami komentari semua bukti, baik yang diajukan oleh pemohon maupun oleh termohon, kemudian ahli juga kami komentari,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Dengan begitu, dia meyakini bahwa berkas kesimpulan yang diserahkan pada hari ini akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” katanya.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Vonis Praperadilan Hasto Vs KPK Dibacakan Besok, Siapa Menang?
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Vonis Praperadilan Hasto Vs KPK Dibacakan Besok, Siapa Menang?
-
Praperadilan Hasto: Kesimpulan Diserahkan, Akankah Sekjen PDIP Lolos Jerat KPK?
-
PDIP Kasih Pembekalan Kepala Daerah Terpilih: Harus Siap Hadapi Gemblengan Prabowo di Magelang
-
Teken SKB Stranas PK 2025-2026, KPK: Fokus Masalah Keuangan Negara hingga Reformasi Birokrasi
-
Hari Ini, KPK Panggil Komisaris Sinarmas Terkait Kasus Taspen
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya