Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku merasa tenang dan yakin jelang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal itu disampaikan Hasto di sela acara pembekalan kepala daerah terpilih dari PDIP yang dilaksanakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Ia bahkan mengingat bagaimana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengirim ucapan selamat khusus kepada Sunarto, yang belakangan menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA).
Surat itu dikirimkan kepada Sunarto dengan kop PDIP pada 13 Juni 2024. Hasto pun bercerita di sekitar Juni 2024, dirinya dipanggil oleh Megawati lantaran masih ada harapan pada kasusnya.
"Ibu Mega memanggil. Bilang ‘ini ada secercah harapan’,' kata Hasto menirukan ucapan Megawati.
Ia menjelaskan harapan yang dimaksud adalah ketika Sunarto dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan pada Universitas Airlangga Surabaya pada 10 Juni 2024. Pada saat pengukuhan, Sunarto membuat pernyataan yang begitu 'menggetarkan'.
Di dalam pidato pengukuhan, menurut Megawati dan Hasto, Sunarto menekankan bahwa setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa.
Kemudian, Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki, tidak hanya dilihat secara formil dan materiel, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan.
Semua itu berdialektika, sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki.
Baca Juga: Sebut KPK Tak Pegang Bukti Kuat, Kubu Hasto Pede Menang di Praperadilan
Hasto lalu membacakan apa yang dituliskan oleh Sunarto dalam surat resmi yang dikirimkan DPP PDIP kepadanya.
"Tugas menjadi seorang seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman mendalam pada nilai keadilan. Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, akan tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam. Hukum tanpa keadilan hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya," demikian dibacakan Hasto sebagaimana dilansir Antara.
Adapun ungkapan dari Sunarto itu membuat dirinya meyakini keadilan itu akan ditegakkan. Apa pun keputusannya, dia akan menghormati Putusan PN Jakarta Selatan.
"Kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," pungkas Hasto.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Berita Terkait
-
Sebut KPK Tak Pegang Bukti Kuat, Kubu Hasto Pede Menang di Praperadilan
-
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, KPK Komentari Semua Bukti Hasto Kristiyanto
-
Jelang Putusan Besok, KPK Pede Tumbangkan Praperadilan Hasto Kristiyanto
-
Vonis Praperadilan Hasto Vs KPK Dibacakan Besok, Siapa Menang?
-
Praperadilan Hasto: Kesimpulan Diserahkan, Akankah Sekjen PDIP Lolos Jerat KPK?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!