Suara.com - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto yang tidak menerima permohonan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ganjar mengaku mendorong agar praperadilan diajukan kembali karena dengan tidak diterimanya praperadilan sebelumnya, dia menilai hanya ada alasan administratif.
Dalam hal ini, Ganjar menyebut bahwa praperadilan Hasto harus diajukan dalam dua perkara yang berbeda karena Hasto menjadi tersangka dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut sesuai dalam pertimbangan Djuyamto saat membacakan putusan untuk tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto.
“Rasanya kalau saya sih mendorong praperadilannya diajukan kembali,” kata Ganjar di Jakarta Selatan, Sabtu (15/2/2025).
Meski begitu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku belum mengetahui langkah hukum apa yang akan dilakukan Hasto berikutnya.
“Saya tidak tahu nanti apakah pak Hasto secara pribadi, kemudian dari partai, dan dari lawyernya nanti akan bersikap seperti itu,” ujar Ganjar.
“Saya kira kita mesti membuka seterang-terang apa sebenarnya yang terjadi,” tambah dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Soroti Masalah Kesehatan Mental, Ganjar Luncurkan Program Teman Cerita
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Soroti Masalah Kesehatan Mental, Ganjar Luncurkan Program Teman Cerita
-
Pekan Depan, KPK Berencana Bakal Panggil Hasto Kristiyanto
-
Meski Menang di Praperadilan, KPK Urung Tahan Hasto PDIP, Mengapa?
-
Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK
-
Gugatan ke KPK Ditolak Hakim, ICW Yakin Status Tersangka Hasto PDIP Bukan Rekayasa Politik
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern