Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) baru akan digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial pada kuartal kedua 2025 atau pada bulan April, Mei, dan Juni.
Sehingga, pemberian bantuan sosial dari pemerintah saat ini masih akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Untuk mulai semua itu akan penggunaan utamanya pada kuartal dua nanti, yang sekarang masih menggunakan data DTKS," kata Cak Imin, saat konferensi pers di kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Meski baru digunakan pada kuartal kedua, Cak Imin menyampaikan kalau penyusunan DTSEN sudah selesai dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Juga telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sehingga, sejak sekarang dan yang akan datang, semua proses data akan melalui satu pintu, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” imbuhnya.
Kendati begitu, Cak Imin masih enggan menjabarkan perbedaan data antara DTKS dengan DTSEN. Dia meminta awak media bersabar menunggu hingga data tunggal itu akan digunakan.
Selanjutnya, DTSEN itu nantinya akan diperbarui setiap tiga bulan. Cak Imin memastikan dengan data tunggal tersebut tak ada lagi bantuan sosial yang salah sasaran.
"Semoga dengan data tunggal ini, maka semua sasaran nasional, bantuan sosial, bantuan perlindungan sosial, dan sasaran-sasaran pembangunan lainnya menjadi tepat, efektif, akurat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menyampaikan kalau dalam Inpres no.4/2025 itu juga menjadi larangan penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat. Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasa kemiskinan.
Baca Juga: Harapan Cak Imin di HUT Partai Gerindra: Pokoknya Koalisi Ini Harus Lanjut
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar Unit Kerja Eselon (UKE) I dalam mendukung program pemberantasan kemiskinan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta Ditjen Pemberdayaan Sosial harus bekerja sebagai satu kesatuan dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Berita Terkait
-
Anies dan Alumni UGM Kompak Hadiri Pengukuhan Wamenkeu Jadi Guru Besar, Keberadaan Jokowi Dicari-cari
-
Prabowo Sebut Cak Imin Kembali ke Jalan yang Benar Usai Gabung Kabinet Merah Putih, Publik: Waduh...
-
Disebut 'Kembali ke Jalan yang Benar', Cak Imin Beberkan Alasan Gabung Koalisi KIM Plus
-
Harapan Cak Imin di HUT Partai Gerindra: Pokoknya Koalisi Ini Harus Lanjut
-
Minat Baca Masyarakat Indonesia di Posisi Mengkhawatirkan, Peringkat Kedua dari Bawah Dunia
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik