• Palembang (90 tiket).
Sementara itu, mudik dari luar Banten ke Banten yaitu Yogyakarta dan Bandung, masing-masing disediakan kuota sebanyak 90 tiket.
Jadwal Mudik Gartis Banten 2025
Untuk masyarakat umum yang berminat mengikuti program mudik gratis ini bisa mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 25 Maret 2025 mendatang. Adapun peserta dapat medaftar melalui website jawaramudik.bantenprov.go.id.
Syarat Daftar Mudik Gratis Banten 2025
Berikut adalah syarat daftar mudik gratis Banten 2025:
1. Masyarakat dari Provinsi Banten yang mudik ke luar Provinsi Banten harus memiliki:
• Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili Provinsi Banten;
• E-KTP berdomisili Provinsi Banten.
2. Masyarakat dari luar Provinsi Banten yang mudik ke Provinsi Banten harus memiliki:
• E-KTP berdomisili Provinsi Banten;
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak
• Bisa menunjukkan surat bukti kelahiran Provinsi Banten.
3. Peserta hanya dapat mendaftar 1 kali;
4. Maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK);
5. Mengisi form pendaftaran dan mengupload dokumen:
• E-KTP;
• Kartu Keluarga (KK);
Berita Terkait
-
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak
-
Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari
-
Mudik Gratis Bio Farma 2025 Akan Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
-
Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bandung, Segera Siapkan Persyaratannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua