Suara.com - Mudik, tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri, sering kali menjadi momen yang dinanti-nantikan.
Namun, biaya perjalanan yang meningkat seringkali menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, program mudik gratis hadir sebagai solusi yang sangat membantu.
Mudik gratis adalah program yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang kampung secara gratis.
Program ini biasanya mencakup penyediaan transportasi, seperti bus, kereta api, atau kapal laut, dengan tujuan ke berbagai daerah di Indonesia.
Adapun salah satu lembaga yang menggelar mudik gratis adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Lalu bagaimana caranya?
Ini persyaratannya seperti dilansir dari Instagram Dishubbandungkab :
1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) pemudik adalah warga Kabupaten Bandung dan dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Susah Payah Imbangi Persija, Persib Bandung Tetap Kokoh di Puncak Klasemen
2. SURAT KETERANGAN DOMISILI dari pemerintahan setempat bagi pemudik yang tinggal di Kabupaten Bandung namun KTP masih daerah asal.
3. KARTU KELUARGA terutama bagi warga yang akan mendaftar beberapa orang atau sekeluarga. Namun maksimal 1 akun pendaftar 5 orang. Dan harus dibuktikan bahwa mereka 1 KK dengan pendaftar.
Semua persyaratan tersebut harus diupload ke Link Form pendaftaran yang akan dibagikan kemudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum