Suara.com - Mudik, tradisi tahunan masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri, sering kali menjadi momen yang dinanti-nantikan.
Namun, biaya perjalanan yang meningkat seringkali menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.
Untuk mengatasi hal ini, program mudik gratis hadir sebagai solusi yang sangat membantu.
Mudik gratis adalah program yang diselenggarakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang kampung secara gratis.
Program ini biasanya mencakup penyediaan transportasi, seperti bus, kereta api, atau kapal laut, dengan tujuan ke berbagai daerah di Indonesia.
Adapun salah satu lembaga yang menggelar mudik gratis adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.
Lalu bagaimana caranya?
Ini persyaratannya seperti dilansir dari Instagram Dishubbandungkab :
1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) pemudik adalah warga Kabupaten Bandung dan dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Susah Payah Imbangi Persija, Persib Bandung Tetap Kokoh di Puncak Klasemen
2. SURAT KETERANGAN DOMISILI dari pemerintahan setempat bagi pemudik yang tinggal di Kabupaten Bandung namun KTP masih daerah asal.
3. KARTU KELUARGA terutama bagi warga yang akan mendaftar beberapa orang atau sekeluarga. Namun maksimal 1 akun pendaftar 5 orang. Dan harus dibuktikan bahwa mereka 1 KK dengan pendaftar.
Semua persyaratan tersebut harus diupload ke Link Form pendaftaran yang akan dibagikan kemudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Debat Panas di DPR, Dasco Pasang Badan Demi Bantuan Diaspora Masuk ke Aceh
-
Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan