Suara.com - Munculnya surat kepada kepala daerah yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menunda mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menimbulkan beragam perspektif.
Menurut Analis komunikasi politik Hendri Satrio setidaknya ada dua dampak yang berpotensi bakal terjadi di kemudian hari.
Pertama, surat larangan itu berpotensi membuat kepala daerah yang diusung PDIP tidak tegak lurus dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Mungkin saja, surat larangan itu berpotensi membuat kepala daerah usungan PDI Perjuangan tidak tegak lurus dengan Pemerintah karena surat edaran tersebut," katanya, Jumat (21/2/2025).
Hensa, sapaan Hendri Satrio, mengatakan, surat larangan itu berpotensi membuat kepala daerah asal PDIP pindah partai politik dengan mengatasnamakan rakyat.
Ia mengemukakan, kemungkinan mereka akan merasa bahwa bisa menjadi kepala daerah karena adanya dukungan rakyat yang memilihnya.
"PDI Perjuangan apakah sudah menghitung kemungkinan kalau kepala daerah yang diusung oleh mereka berpotensi keluar demi memperjuangkan rakyat yang memilih mereka? Itu yang patut jadi sorotan," ucapnya.
Lantaran itu, ia mengingatkan kepada partai berlambang banteng moncong putih itu untuk berhati-hati dalam menyikapi situasi saat ini supaya tak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Jangan sampai disalahartikan oleh rakyat bahwa PDI Perjuangan sedang melakukan perlawanan terhadap negara atau tidak mengikuti arahan Kepala Negara," tuturnya.
Sebab itu, ia mengatakan bahwa PDIP perlu memberikan penjelasan terperinci terkait maksud dan tujuan surat instruksi larangan para kepala daerahnya mengikuti retret itu.
"Kepala daerah itu 'kan sudah jadi pejabat publik, dipilih oleh rakyat, bukan sebagai kader partai. Jadi, kalau ada surat dari partai yang melarang mereka hadir di acara negara, menurut saya, PDI Perjuangan harus menjelaskan lebih lanjut," katanya.
Penjelasan dari PDIP dinilainya perlu untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa langkah partai tersebut tidak dipandang sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintahan yang sah.
Lantaran itu, dia menggarisbawahi pentingnya membedakan peran kepala daerah sebagai pejabat publik dengan status mereka sebagai kader partai.
"Mereka diundang sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat, bukan sebagai kader partai. PDI Perjuangan harus jelaskan ini supaya tidak ada salah paham," ujarnya.
Hensa juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait sifat acara retret tersebut agar tidak membuat kebingungan di tengah masyarakat karena hingga kini belum ada kejelasan apakah acara tersebut bersifat wajib atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah