Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa empat dari tujuh tersangka berasal dari jajaran eksekutif PT Pertamina.
Keempat tersangka tersebut adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Yoki Firnandi yang memimpin PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono yang bertindak sebagai Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang berperan sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Menurut Qohar, hasil perhitungan mengindikasikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!