Suara.com - Penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia diminta untuk menganut sistem pemilu campuran atau mixed system. Usulan tersebut disampaikan agar tidak ada lagi perdebatan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup.
Hal tersebut disampaikan Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini seperti dilansir Antara.
"Sistem pemilu yang bisa jadi opsi adalah sejatinya sistem pemilu campuran supaya kita tidak lagi berdebat soal proporsional terbuka (atau) proporsional tertutup, padahal variasi sistem pemilu dunia itu ada 400 lebih," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2025).
Dalam agenda tersebut Komisi II DPR mendengarkan masukan terkait evaluasi Pilkada Serentak 2024 hingga penataan sistem pemilu.
Lebih lanjut, Titi memaparkan bahwa sistem pemilu campuran memberikan porsi pada kedaulatan rakyat untuk memilih langsung calonnya, sekaligus menjaga peran partai politik sebagai peserta pemilu untuk mempromosikan kader-kadernya.
Masih menurutnya, sistem pemilu campuran mengombinasikan antara sistem distrik berwakil tunggal atau first past the post (FPTP), yakni 'satu daerah pemilihan (dapil), satu calon legislatif (caleg)' dengan sistem proporsional daftar tertutup atau closed-list proportional representation (CLPR).
"Bagi masyarakat mereka bisa memilih langsung calegnya lewat sistem pemilu yang berwakil tunggal (first past the post) atau mayoritarian, tetapi juga partai bisa menempatkan kader-kadernya melalui sistem proporsional tertutup untuk mempromosikan kader struktural dan elite yang memang berkontribusi untuk penguatan partai," tuturnya.
Smentara itu, dia mengatakan bahwa sistem pemilu campuran tersebut dipraktikan di sejumlah negara memiliki indeks demokrasi sangat baik, seperti Jerman, Korea Selatan, dan Jepang.
"Termasuk negara tetangga kita Thailand pun menerapkan sistem pemilu campuran," ucapnya.
Baca Juga: Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
Tak hanya sistem pemilu campuran, Titi juga menyampaikan sejumlah masukan untuk perbaikan pemilihan umum di masa mendatang.
Salah satunya, penyatuan aturan pilkada dan pemilu dalam naskah undang-undang yang sama untuk menjamin koherensi, konsistensi, dan sinkronisasi.
"Yang materi muatannya mengatur pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu naskah undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pemilu serentak agar tidak membebani penyelenggara pemilu dan juga kontestan serta pemilih bisa fokus. Salah satu masukannya , yakni pemerintah membuat dua tipe keserentakan pemilu, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
"Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD, dan presiden, dan ini diusulkan dimulai pada 2029. Lalu, kemudian pemilu serentak lokal untuk memilih DPR, DPD, dan kepala daerah secara bersamaan dimulai pada 2031. Baru kemudian pada 2032, serentak seleksi penyelenggara pemilu dilakukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026