Suara.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkap belum semua RW di Jakarta memiliki bank sampah. Dari 2.748 RW, sebanyak 840 RW di antaranya belum memilikinya.
Asep mengatakan persoalan ini juga sudah sempat dibahas oleh Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno. Pramono-Rano disebutnya telah menargetkan seluruh RW sudah punya bank sampah dalam waktu 100 hari.
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, maka wajib membentuk bank sampah tersebut," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Asep menjelaskan, bank sampah dibuat demi menjadikan warga sebagai nasabah. Nantinya, mereka akan terlibat dalam pemilihan sampah sebelum diangkut petugas.
Bank sampah juga akan melakukan daur ulang barang-barang yang masih bisa dimanfaatkan.
Meski demikian, ia mengakui belum banyak wargan yang telah menjadi nasabah dan menjalankan program tersebut dengan maksimal.
"Kalau bicara nasabahnya, yang selama ini saya sering berkunjung ke RW, rata-rata maka misalnya, paling maksimal-maksimal itu 30-40 persenan warga di RW tersebut, itu yang memang menjadi nasabah bank sampah," ucap Asep.
Ketersediaan bank sampah ini juga berkaitan dengan rencana penerapan retribusi sampah. Warga yang belum menjadi nasabah dan memilah sampah sendiri akan dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.
Retribusi dikecualikan bagi masyarakat yang sudah bisa memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Sehingga, retribusi ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat menjadi nasabah bank sampah.
Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Siapkan Park and Ride di Pasar Jumat, Wagub Rano: Kita Bangun Tujuh Tingkat
"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut," tutur Asep.
Namun, retribusi sampah yang mulanya diwacanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2025 kini ditunda. Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," tambahnya memungkasi.
Berita Terkait
-
Rano Karno Merapat Retreat di Magelang, Sebut Tak Ada Larangan Megawati
-
Rombongan Mobil Rano Karno Bikin Macet saat Parkir di Stasiun Lebak Bulus, MRT Jakarta Minta Maaf
-
Rano Karno Janjikan 500 Ribu Lapangan Kerja, dari Damkar hingga Tim Putih
-
Kendaraan Rano Karno Parkir Dekat Stasiun MRT Bikin Macet, Pengamat Protes: Baru Jadi Wagub Dah Belagu
-
Bakal Alirkan Air ke 300 Ribu Pelanggan Baru, Rano Karno Klaim Proyek IPA Buaran III Segera Tuntas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap