Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menanggapi soal adanya intimidasi yang diterima band Sukatani oleh pihak kepolisian.
Penyataan tersebut disampaikan band beraliran punk new wave itu dalam akun Istagram resminya @sukatani.band.
Dalam akun tersebut, Sukatani mengakui adanya tekanan dan intimidasi terhadap pihaknya buntut lagu Bayar, Bayar, Bayar yang menyinggung institusi Polri.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengintimidasi dan meminta Sukatani menarik lagunya dari pasaran hingga permintaan maaf, dinilai tidak mendasar.
“Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
Bahkan, Sukatani menyampaikan jika intimidasi yang diterima oleh mereka telah dialami sejak bukan Juli 2024 silam.
Jika pelaku pembungkaman terhadap Sukatani, kata Arif, tidak diproses hukum secara tegas bakal menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Indonesia.
“Ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” ungkapnya.
Arif juga sangat menyayangkan, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam Jawa Tengah, yang menyimpulkan jika para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Begitupun dengan pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, yang membantah adanya intimidasi oleh anggota Polisi tersebut.
Saat itu, Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
“Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan Personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan,” ucap Arif.
Kepolisian dinilai, harus bisa melindungi dan menghormati kebebasan seni dan kritik lewat lagu Sukatani. Terlebih, aparat kepolisian juga tidak seharusnya meminta Sukatani menarik lagunya dari platform musik digital.
“Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR),” ucapnya.
Saat ini, kata Arif, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel Hingga Vokalis Kena PHK Sepihak, Sukatani Umumkan Jadwal Manggung Terbaru
-
Skandal Intimidasi Terbongkar! Sukatani Tegas Tolak Tawaran Kapolri
-
Sudah Ada Iwan Fals Sebelum Sukatani, Denny Chasmala Sentil Polisi yang Baper Dikritik
-
Tolak Jadi Duta Polisi Usai Diintimidasi, Sukatani Banjir Doa
-
Usai Dibredel, Kini Band Sukatani Difitnah Jual Lagu 'Bayar Bayar Bayar' ke Label Besar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!
-
ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs
-
2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli