News / Nasional
Senin, 03 Maret 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi Band Punk Sukatani. [Suara.com/Iqbal Assaputro]

“Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

“Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani,” tambahnya.

Dalam Pasal 421 KUHP, lanjut Arif, mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap Pegawai negeri termasuk polisi, yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.

Band Sukatani. [Instagram]

Arif menilai, klarifikasi lagi Bayar, Bayar, Bayar bukan merupakan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga, polisi tidak berwenang untuk mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani.

Sebabnya, koalisi masyarakat sipil mendesak kepada Propam Mabes Polri dan juga kepada Kapolri menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.

“Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Load More