Suara.com - Seorang anak berinsial MHS dikabarkan tewas, diduga akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas saat membubarkan aksi tawuran, di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban MHS sedang ingin membeli makanan. Namun saat berada di lokasi, ada petugas gabungan dari Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP sedang membubarkan tawuran.
Korban yang saat itu berada di lokasi menjadi sasaran oleh petugas yang menggunakan seragam loreng.
“Setelah beberapa waktu kemudian Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP mengamankan lokasi yang membuat para pemuda berhamburan, namun naas MHS yang bukan pelaku tawuran malah menjadi Korban sasaran dari seseorang yang berbaju loreng dan diduga dari Babinsa,” jelas Irvan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wahyu akibat luka yang dialaminya. Korban juga sempat dibawa pulang ke rumah.
“Namun sesampainya di rumah Korban mengerang kesakitan dan pada saat diurut oleh tukang pijat,” ujar Irvan.
Akibat rasa sakit yang tidak terbentung, lanjut Irvan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakut Muhammadiyah. Namun akibat keterbatasan alat atau tidak lengkap, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Madani.
“Sesampainya di Rumah Sakit Madani, korban tidak sempat tertolong dan meregang nyawa,” jelas Irvan.
Melihat korban dengan tidak wajar, dan menduga ada kekerasan fisik, maka pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak Denpom TNI.
Baca Juga: Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!
Laporan ini teregister dengan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.
Laporan ini kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan laporan nomor LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Serta telah menetapkan serda SD sebagai Tersangka.
Namun perkara ini dianggap berjalan lambat. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, tersangka SD belum juga dilakukan penahanan.
Pasal yang disangkakan terhadap SD juga diduga tidak tepat. Seharusnya, SD dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 tentang Penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Serta dilapis dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi.
“Secara tegas LBH Medan juga meminta agar pasal tersebut dirubah dan ditambahkan sebagaimana amat Undang-undang,” katanya.
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 di Medan, Berikut Lokasinya
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
-
Tangis Penyesalan Anggota TNI AL Usai Tembak Bos Rental Mobil: Saya Baru Kehilangan Ayah
-
Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya, Minggu 2 Maret 2025
-
Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia