Suara.com - Seorang anak berinsial MHS dikabarkan tewas, diduga akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas saat membubarkan aksi tawuran, di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban MHS sedang ingin membeli makanan. Namun saat berada di lokasi, ada petugas gabungan dari Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP sedang membubarkan tawuran.
Korban yang saat itu berada di lokasi menjadi sasaran oleh petugas yang menggunakan seragam loreng.
“Setelah beberapa waktu kemudian Babinsa, Babinkabtimnas, dan Satpol PP mengamankan lokasi yang membuat para pemuda berhamburan, namun naas MHS yang bukan pelaku tawuran malah menjadi Korban sasaran dari seseorang yang berbaju loreng dan diduga dari Babinsa,” jelas Irvan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Wahyu akibat luka yang dialaminya. Korban juga sempat dibawa pulang ke rumah.
“Namun sesampainya di rumah Korban mengerang kesakitan dan pada saat diurut oleh tukang pijat,” ujar Irvan.
Akibat rasa sakit yang tidak terbentung, lanjut Irvan, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakut Muhammadiyah. Namun akibat keterbatasan alat atau tidak lengkap, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Madani.
“Sesampainya di Rumah Sakit Madani, korban tidak sempat tertolong dan meregang nyawa,” jelas Irvan.
Melihat korban dengan tidak wajar, dan menduga ada kekerasan fisik, maka pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak Denpom TNI.
Baca Juga: Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!
Laporan ini teregister dengan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan.
Laporan ini kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dengan laporan nomor LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025. Serta telah menetapkan serda SD sebagai Tersangka.
Namun perkara ini dianggap berjalan lambat. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, tersangka SD belum juga dilakukan penahanan.
Pasal yang disangkakan terhadap SD juga diduga tidak tepat. Seharusnya, SD dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 tentang Penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Serta dilapis dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi.
“Secara tegas LBH Medan juga meminta agar pasal tersebut dirubah dan ditambahkan sebagaimana amat Undang-undang,” katanya.
Berita Terkait
-
Catat! Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 di Medan, Berikut Lokasinya
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
-
Tangis Penyesalan Anggota TNI AL Usai Tembak Bos Rental Mobil: Saya Baru Kehilangan Ayah
-
Jadwal Buka Puasa Medan dan Sekitarnya, Minggu 2 Maret 2025
-
Aduan Pertamax Oplosan Tak Digubris? LBH Jakarta Siap Bantu!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line