Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Hal ini merespons kekhawatiran masyarakat soal Pertamax oplosan, akibat praktik kecurangan para tersangka yang kebanyakan merupakan pejabat Pertamina.
Burhanuddin mengatakan, kurun waktu perkara ini pada 2018 hingga 2023 lalu. Sehingga pada tahun 2024 hingga saat ini kondisi Pertamax yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan spesifikasi.
“Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Burhanuddin usai bertemu para petinggi Pertamina, di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin juga mengklaim, jika bahan bakar yang diproduksi oleh Pertamina saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi. Bahan bakar merupakan benda yang habis dalam sekali pakai, jika dilihat dari sisi lama stok. Paling lama, bahan bakar bisa digunakan antara 21-23 hari.
“Jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” kata Burhanuddin.
“Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” imbuhnya.
Burhanuddin juga menegaskan, jika dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pertamina Patra Niaga melakukan manipulasi harga.
Para tersangka melakukan pembelian Ron 88 atau premium, dan Ron 90 alias pertalite dengan harga Ron 92 atau pertamax.
“Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
Namun dipastikan, perbuatan yang dilakukan para tesangka tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, lanjut Burhanuddin, murni penegakakan hukum. Tidak intervensi atau kepentingan dalam penanganan perkara ini.
“Saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi BBM Pertaminta Disebut Bukan Cuma Oplosan Pertamax, Masyarakat Diminta Tak Terkecoh
-
Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati
-
Tampangnya Viral usai Bikin Konsumen Pertamax Sakit Hati, Muncul Video Editan Riva Siahaan Minum Cairan "Pertalite"
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan