Suara.com - Terungkap alasan di balik penahanan terhadap Crazy Rich asal Sumatra Selatan (Sumsel), Haji Halim Ali oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (10/3/2025) kemarin. Haji Ali ditahan pihak kejaksaan karena dianggap tidak kooperatif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan jika Halim Ali sempat menolak saat hendak diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
"Tersangka HA (Halim Ali) langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Selama menjalani penahanan, Halim Ali akan dititipkan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025 mendatang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi menjelaskan kronologi penahanan terhadap pria berusia 87 tahun itu. Menurutnya, Halim Ali dijemput paksa oleh tim kejaksaan karena menolak diperiksa sebagai tersangka.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang," ujar Roy.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan Halim Ali dan mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur (AM) sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ujarnya.
Baca Juga: Disertasi Diduga Plagiarisme Bisa Direvisi, Rocky Gerung: Rektor UI Memalukan, Bahlil Harusnya DO!
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Puan Sebut Nasib Hasto Sebagai Sekjen PDIP Tergantung Megawati
-
RK jadi Target Penggeledahan, Eks Penyidik KPK: Di Awal Penyidikan Biasanya Rumah Tersangka atau Saksi Kunci
-
Heboh Rekrut juga Kader Pasutri, Rocky Gerung Curiga Menhut Raja Juli Mau Bangun Dinasti PSI di Kabinet Prabowo
-
Sebut Menhut Raja Juli 'Mumpungisme' Rekrut Kader PSI, Rocky Gerung: Indonesia Makin Gelap, Efisiensi Cuma Omon-omon
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya