Suara.com - Terungkap alasan di balik penahanan terhadap Crazy Rich asal Sumatra Selatan (Sumsel), Haji Halim Ali oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (10/3/2025) kemarin. Haji Ali ditahan pihak kejaksaan karena dianggap tidak kooperatif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan jika Halim Ali sempat menolak saat hendak diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
"Tersangka HA (Halim Ali) langsung dibawa ke Kejati Sumsel. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan," ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Selama menjalani penahanan, Halim Ali akan dititipkan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025 mendatang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi menjelaskan kronologi penahanan terhadap pria berusia 87 tahun itu. Menurutnya, Halim Ali dijemput paksa oleh tim kejaksaan karena menolak diperiksa sebagai tersangka.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang," ujar Roy.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan Halim Ali dan mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur (AM) sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Alim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ujarnya.
Baca Juga: Disertasi Diduga Plagiarisme Bisa Direvisi, Rocky Gerung: Rektor UI Memalukan, Bahlil Harusnya DO!
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Puan Sebut Nasib Hasto Sebagai Sekjen PDIP Tergantung Megawati
-
RK jadi Target Penggeledahan, Eks Penyidik KPK: Di Awal Penyidikan Biasanya Rumah Tersangka atau Saksi Kunci
-
Heboh Rekrut juga Kader Pasutri, Rocky Gerung Curiga Menhut Raja Juli Mau Bangun Dinasti PSI di Kabinet Prabowo
-
Sebut Menhut Raja Juli 'Mumpungisme' Rekrut Kader PSI, Rocky Gerung: Indonesia Makin Gelap, Efisiensi Cuma Omon-omon
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
25 Link Twibbon Maulid Nabi 2026 Gratis, Bisa untuk Status WA dan Foto Profil
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah