Suara.com - Sebuah potongan video viral di media sosial. Dalam video itu menampilkan momen yang mengundang tanya, yakni penampakan amplop warna coklat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Instagram @wisataistimewa. Dalam narasinya disebutkan 'amplop coklat di bawah meja saat sidang di Senayan, netizen heboh'.
Diketahui, RDP antara Komisi VI DPR RI dan Pertamina digelar pada Senin 10 Maret 2025 lalu. Potongan video yang diunggah di media sosial ini menampilkan suasana rapat antara Komisi VI DPR RI dengan Pertamina.
Dalam video tersebut, terlihat seseorang menyelipkan amplop coklat di bawah meja setelah melakukan tanda tangan.
Salah satu anggota DPR tampak mengenakan batik emas, sementara seorang lainnya berbicara di depan mikrofon.
Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya gerakan tangan seseorang yang diduga menyelipkan amplop ke bawah meja.
Kontan unggahan ini segera menarik perhatian publik, dengan berbagai spekulasi mengenai isi amplop coklat tersebut.
Netizen pun ramai membahas dugaan praktik korupsi atau suap yang mungkin terjadi dalam rapat tersebut.
“Wih ko ada apa itu yang tiba-tiba nyelip,” tulis salah warganet.
Baca Juga: Jaksa Agung Bicara Soal Grup WA 'Orang-orang Senang' Berisi Para Tersangka Kasus Pertamina
Warganet lain bahkan sampai mentag akun resmi Partai Gerindra. "Tolong sampaikan ke Pak Presiden Prabowo kejadian ini," tulisnya.
"Itu uang lelah buat buka puasa," timpal netizen lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPR RI maupun Pertamina terkait video tersebut.
Tunjangan Anggota DPR
Untuk diketahui, per tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR RI periode 2024–2029 secara resmi dilantik di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan.
Selain menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang cukup besar. Tunjangan tersebut mencakup beberapa komponen, seperti biaya perjalanan untuk kepentingan dinas, tunjangan terkait fungsi dan pengawasan anggaran, serta tunjangan jabatan.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Sejarah lembaga DPR sendiri sudah dimulai sejak Indonesia merdeka, dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tahun 1945.
Adapun regulasi terkait hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada masa DPR Gotong Royong (DPR GR).
Dalam aturan tersebut, tunjangan representatif untuk Ketua DPR GR saat itu ditetapkan sebesar Rp500, sementara biaya penginapan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan harga kuitansi, yakni Rp125 untuk hotel dan Rp100 untuk losmen.
Lebih dari enam dekade berlalu, besaran tunjangan bagi anggota DPR RI mengalami perkembangan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok yang diterima:
- Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
- Anggota DPR yang juga menjabat sebagai Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat
Tunjangan pasangan (10% dari gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
Ketua DPR: Rp504.000 per bulan
Tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak, masing-masing 2% dari gaji pokok):
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran:
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
- Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan
Fasilitas lainnya:
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Biaya Perjalanan Dinas:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari
Berita Terkait
-
Oplosan BBM, Skandal Avtur Diduga dari Pertamina Viral: Insiden Lawas Diungkit, Pesawat Gagal Mendarat
-
Kejagung Geledah Terminal BBM Plumpang, Sita 17 Boks Dokumen
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum
-
Bos Pertamina Memang Sengaja 'Ngumpet' Setelah Huru-hara Dugaan Kasus Korupsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan