Suara.com - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini dicopot, AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun pada pertengahan 2024 silam. Sosok istri eks Kapolres Ngada pun disorot atas kelakuan bejat sang suami.
Tak banyak tampil di hadapan publik, istri Fajar diketahui bernama Dewi. Dia tertangkap kamera dalam sebuah akun Tiktok ketika mendampingi sang Kapolres menerima kain adat sewaktu pertama kali bertugas di Ngada. Berbalut pakaian pink fanta khas Ibu Bhayangkara, Dewi juga mengenakan kain khas Ngada tersebut di bahunya. Video penyambutan tersebut diunggah oleh pemilik akun pada Juli 2024.
Namun, baru sekejap bertugas, Fajar diduga telah mencabuli tiga bocah di bawah umur. Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.
Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada Sabtu (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta dan hingga kini kasus masih ditangani oleh Mabes Polri.
Sementara itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memecat Fajar sebagai polisi dan mengadilinya secara hukum pidana.
"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (11/3/2025).
Bambang menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan the most serious crime atau kejahatan serius. Sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. "Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun Undang-Undang ITE,"ujar Bambang.
Selain itu, kata Bambang, proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa berhenti di sidang etik internal. Dia mendorong agar proses pidana dan persidangan etik dilakukan secara paralel.
Dia menambahkan, karena kejadiannya sudah hampir setahun, maka polisi harus mengembangkan kasus ini dan menelusuri potensi anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan Fajar. "Investigasi harus tuntas dan menyeluruh agar tak memunculkan laporan baru lagi pada yang bersangkutan terkait kasus yang sama," tuturnya.
Baca Juga: FUN FACT: Daftar Pemain Timnas Indonesia Tersebar di 4 Benua, di Mana Paling Banyak?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Suka Nyabu dan Pedofil Anak, AKPB Fajar Resmi Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada
-
Kevin Diks Sehat Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
FUN FACT: Daftar Pemain Timnas Indonesia Tersebar di 4 Benua, di Mana Paling Banyak?
-
Geger! Tijjani Reijnders Masuk Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah
-
Bantuan Rp15 Ribu per Hari Disiapkan Kemensos untuk Warga Terdampak Bencana
-
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
-
Prabowo Pilih Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Selatan
-
Jalur Emergency Disiapkan dari Malioboro hingga Titik Nol saat Malam Tahun Baru
-
Wajah Penuh Warna Monas Jelang Malam Tahun Baru 2026
-
Museum dan Rumah Singgah Marsinah Resmi Mulai Dibangun di Nganjuk