Suara.com - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini dicopot, AKBP AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ketiga korban masih berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun pada pertengahan 2024 silam. Sosok istri eks Kapolres Ngada pun disorot atas kelakuan bejat sang suami.
Tak banyak tampil di hadapan publik, istri Fajar diketahui bernama Dewi. Dia tertangkap kamera dalam sebuah akun Tiktok ketika mendampingi sang Kapolres menerima kain adat sewaktu pertama kali bertugas di Ngada. Berbalut pakaian pink fanta khas Ibu Bhayangkara, Dewi juga mengenakan kain khas Ngada tersebut di bahunya. Video penyambutan tersebut diunggah oleh pemilik akun pada Juli 2024.
Namun, baru sekejap bertugas, Fajar diduga telah mencabuli tiga bocah di bawah umur. Tak hanya itu, Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu juga mereka aksi bejatnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota kepolisian di kasus kejahatan seksual.
Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada Sabtu (20/2/2025), Kapolres Ngada ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta dan hingga kini kasus masih ditangani oleh Mabes Polri.
Sementara itu, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus memecat Fajar sebagai polisi dan mengadilinya secara hukum pidana.
"Satu kata, pecat dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (11/3/2025).
Bambang menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime dan the most serious crime atau kejahatan serius. Sehingga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. "Mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, maupun Undang-Undang ITE,"ujar Bambang.
Selain itu, kata Bambang, proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa berhenti di sidang etik internal. Dia mendorong agar proses pidana dan persidangan etik dilakukan secara paralel.
Dia menambahkan, karena kejadiannya sudah hampir setahun, maka polisi harus mengembangkan kasus ini dan menelusuri potensi anak-anak lain yang menjadi korban pencabulan Fajar. "Investigasi harus tuntas dan menyeluruh agar tak memunculkan laporan baru lagi pada yang bersangkutan terkait kasus yang sama," tuturnya.
Baca Juga: FUN FACT: Daftar Pemain Timnas Indonesia Tersebar di 4 Benua, di Mana Paling Banyak?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Suka Nyabu dan Pedofil Anak, AKPB Fajar Resmi Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada
-
Kevin Diks Sehat Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia
-
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
-
FUN FACT: Daftar Pemain Timnas Indonesia Tersebar di 4 Benua, di Mana Paling Banyak?
-
Geger! Tijjani Reijnders Masuk Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Australia
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel
-
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu
-
Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat
-
Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini
-
Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding
-
Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah
-
PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana