Tragedi yang menimpa Abang Muhammad Nurul Azhar mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan memiliki hak atas jam kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, serta jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Peraturan terkait mencakup jam kerja dan istirahat, di mana UU Ketenagakerjaan Pasal 79 mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam.
Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial dan K3. Berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.
Jika perusahaan atau instansi melanggar hak-hak pekerja, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, atau bahkan pidana sesuai dengan Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.
Demikianlah informasi terkait kronologi karyawan pajak yang meninggal dunia diduga karena beratnya beban kerja akibat sistem Coretax yang bermasalah.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?
-
Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?
-
Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan