Tragedi yang menimpa Abang Muhammad Nurul Azhar mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap karyawan memiliki hak atas jam kerja yang manusiawi, istirahat yang cukup, serta jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Peraturan terkait mencakup jam kerja dan istirahat, di mana UU Ketenagakerjaan Pasal 79 mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam.
Selain itu, pekerja juga berhak atas jaminan sosial dan K3. Berdasarkan UU Nomor 03 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, setiap karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan pemeliharaan kesehatan.
Jika perusahaan atau instansi melanggar hak-hak pekerja, mereka dapat dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pencabutan izin usaha, atau bahkan pidana sesuai dengan Pasal 183 UU Ketenagakerjaan.
Demikianlah informasi terkait kronologi karyawan pajak yang meninggal dunia diduga karena beratnya beban kerja akibat sistem Coretax yang bermasalah.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
Sinyal Bahaya di Balik Defisit APBN Awal Tahun 2025, Benarkah Bisa Berujung Impeachment?
-
Penerimaan Pajak Negara Anjlok Parah, Gara-gara Coretax?
-
Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
Profil Coretax: Sistem Pajak Rp1,3 Triliun Jadi Trending, Netizen Ngomel-ngomel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda