Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai respons atas masa transisi implementasi sistem administrasi baru, Coretax.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 27 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terdampak perubahan sistem tersebut.
Dalam keputusan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi yang meliputi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat transisi sistem Coretax. "Keterlambatan yang terjadi bukan merupakan kesalahan wajib pajak, melainkan dampak dari penyesuaian sistem administrasi baru," ujarnya.
Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi
Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:
Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan periode tertentu:
Jenis PPh yang Berlaku:
PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
Periode Pajak:
Baca Juga: PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata
Masa Desember 2024: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Januari 2025: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis SPT dengan periode tertentu:
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:
Masa Januari 2025: Penyampaian setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
Masa Februari 2025: Penyampaian hingga 31 Maret 2025.
SPT Masa PPN:
Masa Januari 2025: Penyampaian hingga tanggal jatuh tempo baru pada 10 Maret 2025.
SPT Masa Bea Meterai:
Masa Desember 2024 hingga Maret 2025: Penyampaian dengan batas waktu sesuai jadwal baru.
Prosedur Penghapusan Sanksi
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
-
Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak
-
PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata
-
Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025
-
Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
AI Jadi Kunci Efisiensi Bisnis, Produktivitas Perusahaan Bisa Naik 40 Persen
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Pergerakan IHSG Hari Ini: Pasar Diuji, Faktor-faktor Ini Mungkin Jadi Penentu
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris