Suara.com - Pada Hari Raya Idul Fitri, umat muslim disarankan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri. Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukum sholat Idul Fitri sendiri di rumah?
Jika salah satu momen yang paling ditunggu saat Idul Fitri yaitu sholat Idul Fitri alias Sholat ied. Lalu apakah boleh sholat Idul Fitri sendiri? Ketahui hukum, tata cara dan niatnya berikut ini.
Beberapa orang tidak dapat melaksanakan sholat Ied secara berjamaah karena sebab tertentu seperti harus lembur bekerja.
Meski demikian, jika mampu melaksanakan Sholat Idul Fitri, maka tetap dianjurkan untuk tetap mengerjakan shalat Ied meskipun sendiri.
Lantas apakah boleh sholat Ied Sendiri? Lalu bagaimana hukum, tata cara dan niatnya? Simak ulasannya berikut ini.
Idul Fitri diartikan sebagai hari suci di mana umat muslim seperti terlahir kembali dan bersih dari segala dosa.
Saat perayaan Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat yang disebut dengan shalat Ied.
Shalat Ied biasanya dikerjakan secara jamaah di masjid, lapangan atau tempat terbuka lainnya. Pada pagi hari saat hari raya Idul Fitri, orang-orang akan bergegas menuju masjid untuk mengerjakan sholat Ied. Momen ini menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena terjadi hanya sekali dalam setahun.
Apakah Boleh Sholat Idul Fitri dan Sholat Ied Sendiri?
Baca Juga: Sholat Idul Fitri Wajib Pakai Baju Baru? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Sama seperti pengerjaan sholat fardu atau sholat sunnah lainnya, umat muslim boleh mengerjakan sholat Ied sendirian tanpa adanya imam atau makmum. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tata cara dan niatnya. Karena sholat Ied sendiri dan berjamaah memiliki sedikit perbedaan.
Hukum Mengerjakan Sholat Idul Fitri
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengerjakan sholat Idul Fitri. Setidaknya ada tiga pendapat diantaranya yaitu:
1. Sholat Ied hukumnya adalah sunnah, pendapat ini merupakan jumhur atau mayoritas ulama.
2. Fardu kifayah artinya jika ada sekelompok orang yang telah mengerjakan sholat Ied disuatu tempat maka gugur kewajiban seseorang untuk mengerjakan shalat Ied.
3. Fardu 'Ain artinya wajib bagi setiap orang dan berdoasa bagi yang meninggalkannya.
Berita Terkait
-
Sholat Idul Fitri Wajib Pakai Baju Baru? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
-
Niat dan Tata Cara Mandi Sebelum Sholat Idul Fitri
-
Sepatu Gibran Rakabuming Saat Sholat Idul Fitri Bikin Salfok, Ternyata Harganya Menggoda Dompet
-
Bacaan Takbir 7 Kali dan 5 Kali Pada Rakaat Pertama dan Kedua Sholat Idul Fitri
-
Bacaan Takbir Sholat Idul Fitri yang Benar dan Tata Caranya Lengkap!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar