Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Ujian bagi UU Perlindungan Data di Tengah Abuse of Power

Rabu, 04 November 2026 | 11:09 WIB
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. [Bidik layar/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi korban penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  • Profesor Trubus Rahardiansah menyatakan pembobolan data kepala negara tersebut memicu keresahan mendalam mengenai keamanan privasi masyarakat luas.
  • Kasus penyalahgunaan wewenang ini menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas demi menegakkan supremasi hukum yang berlaku.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi korban penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Kasus yang baru terungkap ke publik ini menyedot atensi luas lantaran fasilitas intelijen negara disinyalir disalahgunakan di luar prosedur resmi penegakan hukum.

Praktik penyerobotan komunikasi tersebut dinilai menabrak regulasi kepolisian sekaligus mencoreng amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menyoroti bahwa pembobolan data pribadi kepala negara memicu kecemasan mendalam perihal jaminan privasi di tanah air.

"Iya ini kan jadinya di masyarakat menimbulkan keresahan, kaitannya dengan bahwa data-data pribadi kita itu bisa bocor gitu loh. Kita kan ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan. Nah, ini mengindikasikan bahwa sebenarnya persoalan-persoalan data itu mudah sekali dibocorkan gitu loh," sorotnya saat berbincang dengan Suara.com, Rabu (4/11/2026).

Trubus menegaskan, aktivitas penyadapan sejatinya merupakan hak istimewa yang diikat ketat oleh koridor undang-undang demi mencegah kesewenang-wenangan aparat.

"Sadap-menyadap ini kan publik itu nggak punya kewenangan. Masyarakat tuh nggak punya kapasitas gitu loh," lanjut sang akademisi.

Penyusupan sambungan telepon pucuk pimpinan negara juga dinilai sangat berbahaya karena mencerminkan adanya intervensi kekuasaan ke dalam tubuh korps penegak hukum.

"Itu kan berarti berbahaya sebagai lembaga aparat penegak hukum, kalau semua diintervensi oleh kepentingan rezim gitu loh," kata Trubus tajam.

Tindakan culas berupa penyalahgunaan wewenang ini pun memicu kegelisahan ihwal keselamatan data milik masyarakat.

Kekhawatiran publik kian beralasan karena jika percakapan orang nomor satu di Indonesia saja mampu disusupi oleh oknum aparat, hak privasi warga sipil menjadi semakin rentan terkoyak.

Pemerintah kini dituntut mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang agar wibawa supremasi hukum di Indonesia tidak tergerus. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com