Adapun ribuan personel tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah pos pengamanan terutama di perbatasan wilayah antara Jakarta-Tangerang, Bekasi, dan Depok.
“Secara keseluruhan Polres-Polres dan pintu-pintu pengamanan itu juga kita tempatkan,” jelasnya.
Alasan penempatan sejumlah personel ditempatkan di pintu perbatasan wilayah lantaran pihak kepolisian, kata Latif, melarang untuk warga daerah lain masuk ke Jakarta hanya untuk konvoi menggunakan kendaraan, seperti sepeda motor hingga mobil bak terbuka.
“Kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing dan tidak menggunakan sarana transportasi seperti sepeda motor apalagi menggunakan bak terbuka. Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain,” jelas Latif.
Latif mengatakan, larangan soal konvoi kendaraan bukan tanpa sebab. Pasalnya konvoi kendaraan, dinilai lebih banyak mengandung hal yang tidak bermanfaat.
“Kita lakukan beberapa penyekatan jadi orang Bekasi ya di Bekasi saja, orang Depok di Depok saja, orang Tangerang, di Tangerang saja. Bukannya enggak boleh tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudarat,” ucapnya.
Latif mengaku, pihaknya tidak akan segan bakal menyuruh putar balik atau menurunkan mereka yang masih nekat melakukan konvoi dengan mobil bak terbuka, terlebih melewati batas wilayah.
“Kalau orang yang sekiranya bergrombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik dan diharapkan memang untuk perlaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi,” ucapnya.
Latif menegaskan, kebijakan ini dilaksanakan hanya untuk mereka yang melaksanakan konvoi kendaraan. Sehingga jika ada warga wilayah lain masuk ke Jakarta untuk kepentingan selain pawai, tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Salat Ied di Istiqlal Besok: Ini Jadwal, Imam, Khatib dan Imbauan Penting
“Konvoi dilarang, ya kalau mereka mau aktivitas rutin enggak ada masalah tapi kalau sudah melakukan pawai melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya dan orang lain akan kita amankan,” ujarnya.
“Akan kita tertibkan mereka disuruh berada di lingkungan masing-masing tapi kalau mereka membahayakan bak terbuka akan kita ingatkan enggak boleh,” imbuhnya.
Larangan Pasang Petasan
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Termasuk dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.
"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Satriadi menjelaskan bahwa petasan yang beredar di masyarakat, memiliki bahan dasar peledak yang berpotensi sangat berbahaya dan mudah terbakar.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat. Selain itu, juga bisa berpotensi terhadap kebakaran dan bisa menghadirkan potensi gesekan tawuran antar kelompok," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan, larangan penggunaan petasan di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Pasal 19 huruf a, setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta barang sejenisnya.
Sementara, Pasal 19 huruf b mengatur bahwa membunyikan petasan tanpa izin dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk juga dilarang.
Bagi pelanggar Pasal 19 huruf a, ancaman pidana berupa hukuman penjara antara 10 hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp30 juta. Sementara itu, pelanggar Pasal 19 huruf b terancam pidana 30 hingga 180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Satriadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk rutin melakukan sosialisasi terkait larangqn bermain petasan dan kembang api ini di berbagai wilayah di Jakarta.
Berita Terkait
-
Promo Indomaret Malam Takbiran, Persiapan Lebaran 2025 dengan Baik!
-
Prabowo-Gibran Salat Ied di Istiqlal Besok: Ini Jadwal, Imam, Khatib dan Imbauan Penting
-
Presiden Prabowo Salat Ied di Masjid Istiqlal Besok, Lanjut Gelar Griya di Istana
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Berbeda dengan Indonesia, Arab Saudi Rayakan Idulfitri 1446 Hijriah Besok Minggu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kesaksian Warga Nagekeo Saat Gempa M 7 Guncang NTT: Kami Lari Bawa Lansia dan Tinggalkan Rumah
-
5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Ilusi Kenaikan Gaji: Kenapa Hidup Justru Terasa Makin Pas-pasan?
-
Keberhasilan Transformasi Desa Kemiren bersama Kang Edai dan Astra
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan