Dasar Hukum dan Pengangkatan
PPNPN diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Pengangkatan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah serta kebijakan internal masing-masing instansi.
Beberapa ketentuan terkait PPNPN antara lain:
- Tidak berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Pengangkatan dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Tidak memiliki jalur otomatis untuk menjadi PNS atau PPPK, kecuali melalui seleksi resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tugas dan Fungsi PPNPN
Tugas PPNPN bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Beberapa tugas umum PPNPN meliputi:
- Administrasi Perkantoran – Membantu dalam pengelolaan administrasi di instansi pemerintah.
- Teknisi dan Operator – Menjalankan tugas teknis seperti operator komputer, teknisi jaringan, atau staf IT.
- Petugas Kebersihan dan Keamanan – Bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
- Tenaga Pendukung Lainnya – Termasuk tenaga pengemudi, pramusaji, serta tenaga pendukung operasional lainnya.
Hak dan Kewajiban PPNPN
Meskipun bukan ASN, PPNPN tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja dengan instansi pemerintah, di antaranya:
Hak PPNPN:
Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
- Mendapatkan upah sesuai kontrak dan ketentuan pemerintah.
- Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika diatur dalam kontrak kerja).
- Perlindungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban PPNPN:
- Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.
- Mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di instansi pemerintah.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.
- Perbedaan PPNPN dengan PNS dan PPPK
PPNPN memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah meskipun tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat menjadi PPNPN harus selalu mencari informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen PPNPN yang sering beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang