Dasar Hukum dan Pengangkatan
PPNPN diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Pengangkatan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah serta kebijakan internal masing-masing instansi.
Beberapa ketentuan terkait PPNPN antara lain:
- Tidak berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Pengangkatan dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Tidak memiliki jalur otomatis untuk menjadi PNS atau PPPK, kecuali melalui seleksi resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tugas dan Fungsi PPNPN
Tugas PPNPN bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Beberapa tugas umum PPNPN meliputi:
- Administrasi Perkantoran – Membantu dalam pengelolaan administrasi di instansi pemerintah.
- Teknisi dan Operator – Menjalankan tugas teknis seperti operator komputer, teknisi jaringan, atau staf IT.
- Petugas Kebersihan dan Keamanan – Bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
- Tenaga Pendukung Lainnya – Termasuk tenaga pengemudi, pramusaji, serta tenaga pendukung operasional lainnya.
Hak dan Kewajiban PPNPN
Meskipun bukan ASN, PPNPN tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja dengan instansi pemerintah, di antaranya:
Hak PPNPN:
Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
- Mendapatkan upah sesuai kontrak dan ketentuan pemerintah.
- Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika diatur dalam kontrak kerja).
- Perlindungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban PPNPN:
- Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.
- Mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di instansi pemerintah.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.
- Perbedaan PPNPN dengan PNS dan PPPK
PPNPN memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah meskipun tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat menjadi PPNPN harus selalu mencari informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen PPNPN yang sering beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?