Dasar Hukum dan Pengangkatan
PPNPN diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Pengangkatan mereka didasarkan pada Peraturan Pemerintah serta kebijakan internal masing-masing instansi.
Beberapa ketentuan terkait PPNPN antara lain:
- Tidak berstatus sebagai ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Pengangkatan dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Tidak memiliki jalur otomatis untuk menjadi PNS atau PPPK, kecuali melalui seleksi resmi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Tugas dan Fungsi PPNPN
Tugas PPNPN bervariasi tergantung pada instansi tempat mereka bekerja. Beberapa tugas umum PPNPN meliputi:
- Administrasi Perkantoran – Membantu dalam pengelolaan administrasi di instansi pemerintah.
- Teknisi dan Operator – Menjalankan tugas teknis seperti operator komputer, teknisi jaringan, atau staf IT.
- Petugas Kebersihan dan Keamanan – Bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan lingkungan kantor.
- Tenaga Pendukung Lainnya – Termasuk tenaga pengemudi, pramusaji, serta tenaga pendukung operasional lainnya.
Hak dan Kewajiban PPNPN
Meskipun bukan ASN, PPNPN tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja dengan instansi pemerintah, di antaranya:
Hak PPNPN:
Baca Juga: Cek Fakta: DPR Menghapus RUU Perampasan Aset dan Menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset
- Mendapatkan upah sesuai kontrak dan ketentuan pemerintah.
- Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan (jika diatur dalam kontrak kerja).
- Perlindungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban PPNPN:
- Melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.
- Mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku di instansi pemerintah.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan menjalankan tugas dengan profesionalisme.
- Perbedaan PPNPN dengan PNS dan PPPK
PPNPN memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah meskipun tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat menjadi PPNPN harus selalu mencari informasi dari sumber resmi untuk menghindari penipuan berkedok rekrutmen PPNPN yang sering beredar di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing