Suara.com - Sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube KajianOnline pada 30 Maret 2025 telah menarik perhatian publik setelah mengklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset.
Video ini, yang telah ditonton sebanyak 38 ribu kali dengan 1.040 komentar, menampilkan narasi dalam thumbnail seperti “RUU Perampasan Aset Dihapus DPR,” “Prabowo Kaget DPR Ganti Perampasan Aset,” “Rakyat Bergerak Bubarkan Sarang Koruptor,” serta “Ketua DPR Puan Maharani Khianati Rakyat.”
Video ini juga diberi judul provokatif: “Prabowo KAGET! DPR Ganti RUU Perampasan Aset Menjadi RUU Pemulihan Aset! Rakyat Desak BUBARKAN DPR.”
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim yang disampaikan dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta yang valid.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari DPR maupun pemerintah terkait penghapusan RUU Perampasan Aset atau penggantian namanya menjadi RUU Pemulihan Aset.
Faktanya, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, tidak ada bukti bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan yang menyatakan keterkejutannya atas kebijakan DPR terkait RUU ini.
Berdasarkan fakta yang ada, video yang diunggah oleh KajianOnline ini dapat dikategorikan sebagai misinformasi atau hoaks.
Judul dan narasi dalam thumbnail video sengaja dibuat provokatif untuk menarik perhatian dan menimbulkan keresahan di masyarakat tanpa bukti yang jelas.
Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar, terutama dari media sosial dan kanal YouTube yang belum tentu kredibel.
Penyebaran informasi hoaks dapat memicu disinformasi yang merugikan publik serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga negara.
Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada sumber berita resmi dan lembaga cek fakta yang terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi lebih lanjut.
Pemerintah Kembali Usulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025–2029
Selain itu, mengutip Antara, diketahui bahwa pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU ini ditempatkan di urutan kelima dari 40 usulan yang diajukan pemerintah.
"Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029," ujar Supratman dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin (25/3).
Berita Terkait
-
Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
Cek Fakta: Kim Jong Un Masuk Islam Setelah Berkunjung ke Indonesia
-
CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Geser Patrick Kluivert
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam